Apabila detikers ingin mendirikan usaha, saat ini diwajibkan memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB memiliki fungsi yang serupa dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia.
NIB tak hanya sekadar sebagai tanda pengenal untuk usaha yang kamu jalankan, namun juga sebagai langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha. Jadi NIB sangat dibutuhkan apabila detikers akan mendirikan sebuah usaha.
Lantas, bagaimana cara mendaftar NIB bagi perusahaan? Apakah ada perbedaan antara mendaftar NIB bagi perorangan dengan badan usaha? Simak penjelasannya secara lengkap dalam artikel ini yuk detikers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NIB Adalah
Dilansir situs Kementerian Investasi/BKPM, NIB adalah identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BPKM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS. Penerbitan soal NIB melalui OSS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Sedikit informasi, OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission yang merupakan perizinan mendirikan usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
NIB akan diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB memiliki 13 digit angka secara acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Fungsi NIB
NIB memiliki sejumlah fungsi yang bermanfaat bagi pemilik usaha. Melansir situs Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, berikut fungsi dari NIB:
- NIB digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Bisa digunakan sebagai Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor ke luar negeri
- Mendapatkan akses kepabeanan, apabila pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
- Sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha
- Pelaku usaha yang mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
- Memperoleh akses permodalan secara mudah
- Pelaku usaha mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan pemberdayaan
- Mendapat kepastian dan perlindungan usaha
- Proses perizinan mendirikan usaha jadi lebih cepat
- Menyimpan data perizinan mendirikan usaha dalam satu identitas
Cara Daftar NIB Online Perorangan
Saat ini untuk mendaftar NIB bisa dilakukan secara online detikers, jadi lebih mudah dan cepat. Namun sebelum mendaftar, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat NIB yakni sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Alamat email aktif
- Nomor telepon aktif
Apabila dokumen telah disiapkan semuanya, kini saatnya melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Klik "Masuk" di pojok kanan atas
- Masukkan Username dan Password yang sudah dikirimkan melalui email (Anda juga dapat login menggunakan alamat email yang didaftarkan)
- Masukkan Kode Captcha yang tertera, kemudian klik "Masuk"
- Pada menu di bagian atas klik menu "Perizinan Berusaha", setelah itu klik "Permohonan Baru"
- Lengkapi Data Pelaku Usaha
- Lengkapi Data Bidang Usaha
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
- Lengkapi Data Produk/Jasa
- Periksa Daftar Produk/Jasa
- Periksa Data Usaha
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
- Periksa kembali Draf Perizinan Berusaha
- Setelah itu perizinan NIB akan terbit
Cara Daftar NIB Online Badan Usaha
Sama halnya dengan NIB untuk perorangan, apabila detikers mendaftar untuk badan usaha juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen yaitu NIK sesuai e-KTP, NPWP, alamat email aktif, dan nomor telepon aktif. Jika sudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk daftar NIB secara online.
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Klik "Daftar" di pojok kanan atas
- Klik "Pilih" pada bagian Usaha Mikro dan Kecil (jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar, dapat beralih ke bagian Non Usaha Mikro dan Kecil lalu klik "Pilih")
- Pada kolom Jenis Pelaku Usaha pilih jenis usaha yang sesuai dengan status usahamu. Terdapat 2 pilihan jenis usaha yaitu Orang Perseorangan atau Badan Usaha
- Ketik nomor telepon aktif pada kolom Nomor Telepon Seluler
- Ketik alamat email aktif pada kolom Alamat Email
- Pastikan nomor telepon dan alamat email sudah terisi dengan benar, setelah itu klik "Kirim Kode Verifikasi Melalui Email"
- Masukkan 6 digit kode verifikasi yang dikirimkan melalui email (kode verifikasi akan kadaluarsa dalam waktu 2 menit)
- Kemudian ketik Nama Lengkap sesuai e-KTP
- Jika sudah, masukkan password yang akan digunakan saat login ke OSS (password berisi 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial)
- Langkah selanjutnya, klik "Konfirmasi" untuk mengirimkan semua data yang sudah di isi
- Setelah itu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, Tanggal Lahir dan Alamat Lengkap, kemudian klik "Daftar"
- Nantinya sistem akan mengirimkan Username dan password untuk login ke alamat email yang telah didaftarkan
- Apabila sudah, hak akses kamu sudah bisa digunakan untuk login ke OSS
Nah itu dia detikers penjelasan mengenai apa itu NIB beserta dengan fungsi dan cara daftarnya secara online. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi detikers yang masih kesulitan untuk daftar NIB.
Lihat juga video 'Menteri Bahlil Sewot NIB Diperjualbelikan di Marketplace':