MoU atau memorandum of understanding dipahami juga sebagai Nota Kesepahaman dalam bahasa Indonesia. MoU kerap ditemukan dalam dunia bisnis sebagai suatu bentuk kesepakatan antara dua belah pihak. Namun, MoU berbeda dengan kontrak atau surat perjanjian. Apa perbedaannya?
Nah, dalam artikel ini kita akan mempelajari MoU secara lengkap. Bukan hanya perbedaannya dengan kontrak, tetapi juga tujuan, kegunaan, dan contoh MoU.
Pengertian MoU
Berdasarkan situs Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), MoU atau memorandum of understanding adalah nota kesepakatan, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau perjanjian pendahuluan. Istilah ini sebenarnya tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Namun, pada praktiknya Nota Kesepahaman selalu dibuat terutama untuk kontrak bisnis dan berlandaskan pada Pasal 1338 KUHPer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MoU atau Nota Kesepahaman adalah kontrak karena adanya kesepakatan yang bersifat mengikat. Selain Pasal 1338 KUHPer, Nota Kesepahaman juga dilandaskan pada Pasal 1320 KUHPer tentang syarat sahnya perjanjian serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Tujuan MoU
Tujuan MoU atau Nota Kesepahaman dibuat adalah untuk mengadakan hubungan hukum sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak. Surat tersebut ditujukan kepada pihak lain yang terlibat dalam kesepakatan.
Berdasarkan surat tersebut, pihak lain diharapkan membuat letter of intent sebagai tanda yang menunjukkan niatnya untuk menjalankan kesepakatan tersebut.
Perlu dipahami dalam konteks ini bahwa Nota Kesepakatan atau MoU bukan kontrak. Kontrak belum terbentuk meskipun Nota Kesepakatan atau MoU sudah dibuat. Namun pada praktiknya, Nota Kesepahaman sering kali sudah dianggap sebagai kontrak itu sendiri karena memuat tanda tangan kedua belah pihak. Meski begitu, ketika salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan dalam MoU, maka pihak lainnya tidak bisa menggugat ke pengadilan.
Kegunaan MoU
Mengutip buku Kontrak Bisnis Internasional: Elemen-Elemen Penting dalam Penyusunannya oleh Afifah Kusumadara, MoU memiliki kegunaan utama untuk mendeklarasikan kesepakatan awal para pihak. Namun selain itu, masih ada kegunaan lain sebagai berikut.
1. Menunjukkan Komitmen dan Kesungguhan Para Pihak
Dalam suatu proses negosiasi, biasanya kedua belah pihak sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, mereka membutuhkan MoU sebagai bukti komitmen para pihak sehingga proses negosiasi yang telah dilakukan selama ini tidak menjadi sia-sia.
2. Memberikan Hak Eksklusif dan Prioritas
MoU memberikan hak eksklusif dan prioritas kepada pelaku bisnis yang terlibat dalam kesepakatan. Para pelaku bisnis yang menjadi pihak dalam MoU akan selalu didahulukan dalam proses negosiasi bisnis terkait dibandingkan pihak ketiga yang tidak turut dalam kesepakatan.
3. Syarat Memperoleh Bantuan Keuangan atau Pinjaman
MoU juga berguna sebagai syarat memperoleh bantuan keuangan atau pinjaman dari penyedia dana yang rencananya akan membiayai transaksi bisnis tersebut. MoU merupakan syarat untuk memperoleh persetujuan para investor dan dewan komisaris perusahaan sebelum para pihak menjalankan kerja sama.
4. Saran Pertukaran Informasi
Dengan MoU, para pihak yang terlibat dapat saling bertukar informasi yang tergolong rahasia untuk kepentingan berjalannya kesepakatan. Selama proses negosiasi, para pihak akan memiliki kepercayaan untuk saling menukarkan informasi yang tergolong rahasia.
Contoh MoU Kerja Sama
Berikut contoh format MoU mengutip situs badilum.mahkamahagung.go.id.
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PENGADILAN NEGERI ...
DENGAN
OPD / DINAS SOSIAL / DINAS PENDIDIKAN / SLB ...
Nomor: ...
TENTANG
KERJA SAMA BIDANG PENYEDIAAN LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Pada hari ... tanggal ... bulan ... tahun ... bertempat di ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: (Nama Ketua Pengadilan)
NIP: ...
Jabatan: Ketua Pengadilan Negeri ...
Alamat: ...
dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dan sah mewakili Pengadilan Negeri ... untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama: ...
Jabatan: ...
Alamat: ...
dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dan sah mewakili ... dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
Kedua belah pihak masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan, dan juru bahasa isyarat sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal di bawah ini.
Pasal 1
BENTUK KERJA SAMA
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat melakukan kerja sama dalam bentuk penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas. Adapun, yang dimaksud dalam kerja sama ini sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA akan menghubungi PIHAK KEDUA apabila ada masyarakat pencari keadilan yang telah mengisi form penilaian personal dan memerlukan pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat, selanjutnya PIHAK KEDUA akan memberikan pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat berdasarkan ketentuan yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak.
2. PIHAK KEDUA akan memberikan pelatihan peningkatan sumber daya manusia kepada PIHAK PERTAMA tentang bahasa isyarat / hak penyandang disabilitas / tata cara
berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas.
3. PIHAK PERTAMA akan menyediakan fasilitas untuk kegiatan pelatihan.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani PARA PIHAK dan berlaku untuk waktu 1 tahun.
2. Pemutusan perjanjian kerja sama ini dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.
3. Perjanjian kerja sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya kesepakatan bersama ini tanpa terikat waktu.
Pasal 3
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama ini akan diatur dikemudian hari oleh PARA PIHAK yang akan dituangkan dalam addendum dan/atau amandemen yang
merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari kerja sama ini.
2. Perjanjian kerja sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
(Tanda tangan)
...
NIK. ...
PIHAK PERTAMA
(Tanda tangan)
...
NIK. ...
Perbedaan MoU dan Surat Perjanjian
Mengutip situs misaelandpartners.com, MoU dan surat perjanjian adalah dua hal yang berbeda tapi sering dianggap sama. Berikut ciri-ciri yang membedakan MoU dan surat perjanjian.
MoU
- Merupakan perjanjian pendahuluan.
- Hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum atau general, tidak diatur secara detail.
- Bersifat sementara.
- Kekuatan mengikat hanya sebatas moral.
Perjanjian
- Berisi hak dan kewajiban para pihak.
- Mengatur hal-hal yang lebih rinci dan detail.
- Tetap berlaku selama jangka waktu belum berakhir.
- Kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai MoU. Jangan sampai salah membedakannya dengan surat perjanjian atau kontrak. Semoga bermanfaat, detikers.
(des/fds)