Cek Adalah: Pengertian, Macam-macam, dan Bedanya dengan Giro

Cek Adalah: Pengertian, Macam-macam, dan Bedanya dengan Giro

ilham fikriansyah - detikFinance
Rabu, 05 Okt 2022 15:47 WIB
Contoh cek.
Foto: Brands&People/Unsplash
Jakarta -

Bila detikers sering melakukan transaksi dengan jumlah uang yang besar, pada umumnya akan diberikan selembar kertas yang disebut dengan cek. Bila kamu mendapatkan cek, nominal uang yang tertera di lembar cek bisa dicairkan menjadi uang tunai.

Namun, tak semua orang pernah bertransaksi menggunakan cek sehingga banyak yang tidak tahu kegunaannya untuk apa saja. Maka dari itu, bila detikers akan bertransaksi menggunakan cek sebaiknya pahami dulu fungsi dan jenis-jenis cek.

Lantas, apa sih pengertian cek? Lalu apa saja macam-macam jenis cek? Serta apa yang membedakan antara cek dengan giro? Biar nggak bingung, simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cek Adalah

Dijelaskan dalam buku Hukum Perbankan Nasional Indonesia oleh Hermansyah, cek adalah surat berharga yang tertera tanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya. Cek merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik (penerbit) untuk membayar kepada pihak pemegang atau pembawanya, lalu pembayaran dilakukan oleh pembayar yakni bank dari pihak penerbit atau penarik.

Lalu menurut Widjanarto dalam bukunya yang berjudul Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, cek adalah surat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank yang memiliki rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada seseorang atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.

ADVERTISEMENT

Mengutip situs Bank Indonesia (BI), cek adalah sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan. Cek juga bisa dipindahtangankan dan diterbitkan dalam mata uang rupiah.

Macam-macam Cek

Saat ini ada berbagai macam jenis cek. Nah, penarikan dana menggunakan cek juga sangat tergantung dari jenis cek yang dikeluarkan oleh pihak penerbit. Dijelaskan dalam buku Perbankan Dasar untuk SMK/MAK Kelas X oleh Sumiyati dan Binti Chomsiatin, berikut macam-macam jenis cek.

1. Cek Atas Nama

Cek atas nama merupakan jenis cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu. Dengan begitu, nama seseorang yang tertulis di dalam cek tersebut harus jelas sehingga bisa dibaca dan diketahui dengan mudah.

2. Cek Atas Tunjuk

Berbanding terbalik dengan cek atas nama, di dalam cek atas tunjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Jadi siapa saja dapat menguangkan atau mencairkan cek atau dengan kata lain cek bisa diuangkan oleh si pembawa cek.

3. Cek Mundur

Cek mundur adalah jenis cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal saat ini. Pada umumnya cek ini dapat terjadi karena terjalin kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, yang mana masih belum memiliki uang pada saat itu.

4. Cek Silang

Cek silang atau cross cheque adalah jenis cek yang di bagian pojok kiri atas terdapat dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang agar fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

5. Cek Atas Pembawa

Cek atas pembawa merupakan cek yang berbanding terbalik dengan cek atas tunjuk. Cek atas pembawa adalah cek yang tidak menuliskan nama penerima dana, sehingga pihak bank akan melakukan pembayaran kepada siapa pun yang membawa cek tersebut dan telah mengajukannya.

6. Cek Kosong

Cek kosong adalah cek yang dananya tidak tersedia atau kurang di dalam rekening nasabah penarik cek. Jadi, nasabah yang bersangkutan hanya diperbolehkan menerbitkan surat cek yang jumlahnya maksimal sama dengan isi rekening di dalam giro, apabila jumlah cek melebihi saldo rekening giro maka dapat dikatakan cek kosong.

Beda Cek dengan Bilyet Giro

Mungkin sebagian dari detikers ada yang bertanya-tanya, apa sih yang membedakan antara cek dengan bilyet giro? Sebelum menjelaskan perbedaannya, kita simak terlebih dahulu pengertian dari bilyet giro.

Dijelaskan dalam e-Jurnal Cek dan Bilyet Giro oleh Dwi Valen Febriyani, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Sederhananya, bilyet giro merupakan surat yang dapat dialihkan atau diperdagangkan serta ditukarkan dengan uang seperti halnya cek.

Apabila bilyet giro tidak disebutkan dan tidak tertera nama si penerima dana oleh penariknya, maka sangat mudah untuk dialihkan dari tangan yang satu ke tangan yang lainnya. Maka dari itu, pembayaran bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tak dapat berpindah tangan melalui endosemen.

Lantas, apa yang membedakan antara cek dengan bilyet giro? Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Cek

  • Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk
  • Cek bisa langsung diuangkan secara tunai melalui bank
  • Penarikan cek akan dikenakan biaya materai
  • Cek tak bisa diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya secara resmi
  • Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek itu

2. Bilyet Giro

  • Pemindahbukuan yang dilakukan oleh pihak bank hanya bisa dilakukan atas nama
  • Bilyet giro tak bisa langsung diuangkan secara tunai
  • Penarikan bilyet giro tidak dikenakan biaya materai
  • Bilyet giro bisa diserahkan kepada pihak bank sebelum tanggal efektif bila tanggal efektif tercantum lebih awal dari tanggal penerbitannya
  • Bilyet giro berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dana kepada orang lain yang sudah ditunjuk serta memiliki rekening yang resmi pada bank tersebut

Itu dia detikers penjelasan mengenai cek beserta dengan pengertian, macam-macam cek, serta perbedaannya antara cek dengan bilyet giro. Kini, detikers sudah paham apa itu cek serta fungsinya ketika bertransaksi, lalu jangan sampai salah ya dalam membedakan cek dengan bilyet giro!




(ilf/fds)

Hide Ads