Mengenal Istilah MFG Date pada Kemasan Produk dan Fungsinya

Mengenal Istilah MFG Date pada Kemasan Produk dan Fungsinya

Debora Danisa Kurniasih Perdana Sitanggang - detikFinance
Selasa, 11 Okt 2022 11:29 WIB
Ilustrasi manufacture date (MFG).
Foto: SOPA Images/LightRocket via Gett/SOPA Images
Jakarta -

Pernahkah Anda memperhatikan MFG date pada kemasan produk yang Anda beli? Sebenarnya apa itu MFG date? Nah, dalam artikel ini, kita akan mempelajari lebih lengkap mengenai MFG date atau manufacture date.

Selain itu, kita juga akan membahas label produk pangan secara lengkap, bukan hanya label MFG date saja supaya kita dapat membedakan berbagai informasi dalam label pangan. Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu MFG Date pada Kemasan Produk?

Mengutip situs neuroscienceinc.com, MFG atau manufacture date adalah informasi tentang tanggal diproduksinya produk tersebut. MFG biasanya dicantumkan pada kemasan produk bersama dengan tanggal kedaluwarsa atau expired date untuk memberikan informasi kepada pengguna kapan produk tersebut layak digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua produk yang mencantumkan MFG pada kemasan produknya berarti sudah ditinjau secara cermat untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan pada produk telah memenuhi syarat selama produksi sebelum dijual ke pasar. Produk yang lolos review atau peninjauan itu diklaim aman sepanjang siklus penggunaan produk yakni sejak diproduksi hingga kedaluwarsa.

Fungsi Label Tanggal pada Produk

Pengguna atau konsumen dianjurkan untuk memperhatikan label tanggal seperti MFG dan EXP (tanggal kedaluwarsa) pada kemasan produk. Berikut fungsi label tanggal pada produk mengutip situs dkumpp.banjarkab.go.id.

ADVERTISEMENT

1. Bentuk Perlindungan Konsumen

Label tanggal berfungsi sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen sesuai dengan undang-undang tentang bahan makanan dan minuman atau obat yang berlaku. Pemerintah mewajibkan semua produsen terutama bahan konsumsi untuk mencantumkan tanggal tersebut supaya konsumen tahu apakah produk tersebut masih layak digunakan atau tidak.

2. Memberi Keterangan untuk Keputusan Pembelian

Konsumen atau pembeli diharapkan bijak sebelum memutuskan membeli sesuatu. Nah, label tanggal ini berfungsi sebagai salah satu keterangan yang diperuntukkan bagi konsumen agar dapat memilih produk yang ingin dibeli serta meneliti secara bijaksana.

3. Jaminan Kualitas Produk

Label tanggal memberikan jaminan bagi konsumen bahwa produk yang akan dibeli tersebut aman digunakan serta tidak berbahaya.

4. Alat Promosi

Bagi produsen, label tanggal dapat berfungsi sebagai alat promosi dan pemasaran produk tersebut. Produsen memiliki patokan yang jelas kapan produk tersebut boleh dipasarkan dan kapan harus berhenti dipasarkan yakni ketika sudah melewati tanggal kedaluwarsa.

Arti Label Tanggal Lainnya dalam Produk

Selain MFG atau manufacture date, ada beberapa jenis label tanggal lain yang biasanya dicantumkan pada kemasan produk. Berikut penjelasannya mengutip Codex Alimentarius International Food Standard dari Food and Agriculture Organization (FAO).

1. Date of Packaging

Merupakan label tanggal yang menginformasikan waktu produk tersebut dikemas dan dimasukkan ke dalam kontainer yang akan mendistribusikan produk untuk dijual. Label ini tidak berkaitan dengan jangka waktu suatu produk layak digunakan.

2. Best Before Date atau Best Quality Before Date

Merupakan label tanggal yang menginformasikan akhir periode terbaik penggunaan produk tersebut, dengan catatan produk disimpan dalam kondisi layak dan belum dibuka. Namun, di luar tanggal tersebut pun produk masih dapat digunakan selama tersimpan dengan baik dan belum dibuka serta belum melewati tanggal kedaluwarsa.

3. Use-by Date atau Expiration Date

Merupakan label tanggal yang menginformasikan batas akhir penggunaan produk tersebut dalam kondisi penyimpanan apa pun. Bahkan jika produk masih tertutup dan disimpan dengan baik, produk tidak boleh digunakan melewati tanggal ini karena alasan keamanan dan kualitas.

Ketentuan Label Produk

Label produk, termasuk label tanggal, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Berikut ketentuannya seperti dikutip dalam repository.ikippgribojonegoro.ac.id.

1. Nama Produk Pangan

Pada setiap produk pangan terdapat nama produk yang memberikan keterangan mengenai identitas produk, serta menunjukkan sifat dan keadaan produk pangan yang sebenarnya. Nama produk pangan ini bersifat wajib untuk semua produk yang sudah terdaftar dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

2. Keterangan Bahan yang Digunakan dalam Pangan

Keterangan bahan diurutkan dari yang paling banyak digunakan, kecuali vitamin, mineral, dan zat penambah gizi lainnya. Bahan tambahan pangan atau pengawet yang digunakan juga harus dicantumkan serta tidak menyesatkan.

3. Berat Bersih atau Isi Bersih Pangan

Bagian ini menerangkan jumlah produk pangan yang terdapat dalam kemasan produk tersebut. Biasanya dinyatakan dalam satuan metrik seperti gram atau kilogram (untuk makanan padat dan semi padat) serta liter atau mililiter (untuk produk makanan cair dan kental).

4. Nama dan Alamat Pabrik Pangan

Bagian ini berisi keterangan mengenai nama dan alamat pabrik yang memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan produk pangan tersebut ke seluruh wilayah Indonesia. Nama kota, kode pos, dan negara (Indonesia) dicantumkan pada bagian utama label, sedangkan detail alamat dicantumkan dalam bagian informasi.

5. Tanggal Kedaluwarsa Pangan

Setiap produk pangan wajib mencantumkan keterangan kedaluwarsa atau batas akhir suatu pangan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk produsen. Keterangan kedaluwarsa biasanya dicantumkan terpisah dari tulisan "Baik Digunakan Sebelum" dan disertai petunjuk tempat pencantuman tanggal kedaluwarsa pada kemasan. Misalnya di bagian tutup botol.

6. Nomor Pendaftaran Pangan

Label pangan wajib mencantumkan nomor pendaftaran pangan. Label MD untuk produk yang diolah dalam negeri dan ML untuk produk yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dari luar negeri.

7. Kode Produksi Pangan

Kode ini berfungsi untuk memberikan penjelasan mengenai riwayat suatu produksi pangan yang diproses pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi biasanya disertai tanggal produksi (tanggal, bulan, dan tahun pangan tersebut diolah).

8. Penggunaan atau Penyajian dan Penyimpanan Pangan

Keterangan tentang petunjuk penggunaan dan penyimpanan harus dicantumkan pada produk pangan olahan yang memerlukan penyiapan sebelum disajikan atau digunakan. Cara penyimpanan setelah kemasan dibuka harus dicantumkan pada pangan yang tidak mungkin dikonsumsi dalam satu kali makan.

Saran penyajian biasanya dicantumkan dalam bentuk gambar bahan pangan lainnya disertai tulisan "saran penyajian".

Itulah penjelasan mengenai MFG dan label pada produk olahan pangan secara lengkap. Semoga bermanfaat bagi Anda yang bergerak di bidang usaha makanan kemasan ya, detikers!




(des/fds)

Hide Ads