Pengertian Non-Disclosure Agreement, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Pengertian Non-Disclosure Agreement, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Rabu, 12 Okt 2022 17:51 WIB
Ilustrasi Non-Disclosure Agreement.
Foto: Cytonn Photography/Unsplash
Jakarta -

Sebuah institusi atau perusahaan saat ini sering menggunakan Non-Disclosure Agreement atau Perjanjian Kerahasiaan ketika memulai kerja sama dengan pihak lain. Berikut ini adalah penjelasan mengenai Perjanjian Kerahasiaan beserta fungsi hingga contohnya.

Pengertian Non-Disclosure Agreement

Non-Disclosure Agreement atau yang sering disebut NDA bisa diartikan sebagai perjanjian kerahasiaan. Dikutip dari laman Institute of Compliance Professional Indonesia (ICoPI), Non-Disclosure Agreement merupakan perjanjian yang digunakan untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia.

Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, bahwa hal yang menjadi rahasia dagang antara lain informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi sehingga perlu dijaga kerahasiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjanjian ini dilakukan untuk memastikan kerahasiaan perusahaan tidak diketahui oleh orang lain sehingga menyebabkan kerugian. Perjanjian bisa dilakukan dengan karyawan maupun klien. Informasi rahasia ini di antaranya informasi tentang klien, kondisi keuangan, bisnis proses, strategi bisnis, SOP sampai source code.

Fungsi Non-Disclosure Agreement

Dilansir dari laman Ironclad, ada dua tujuan utama NDA, yakni kerahasiaan dan perlindungan. Informasi yang dirahasiakan melalui NDA mencakup segala hal, mulai dari spesifikasi produk, daftar nama klien, model bisnis, hasil pengujian, dan bahkan siaran pers yang diembargo.

ADVERTISEMENT

Yang dimaksud perlindungan ialah karena perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum sehingga pelanggarnya bisa mendapatkan sanksi, seperti tuntutan hukum, hukuman finansial, dan bahkan tuntutan pidana.

Berikut ini adalah tiga fungsi penting NDA:

1. Mengidentifikasi Informasi yang Dilindungi

Melalui perjanjian NDA, maka perusahaan akan mengidentifikasi mana saja informasi yang bersifat rahasia, batas-batas mana saja yang diperbolehkan untuk diungkap, sehingga jelas bagi kedua pihak.

2. Melindungi Informasi Sensitif

Sering kali perusahaan memiliki informasi sensitif yang tidak boleh diketahui secara umum. Maka informasi tersebut perlu dijaga melalui kontrak.

3. Melindungi Hak Paten

Bagi perusahaan atau orang yang sedang mengembangkan produk baru atau konsep baru, NDA merupakan hal yang wajib disepakati oleh anggota yang terlibat. Sebab nantinya produk tersebut akan didaftarkan untuk mendapatkan hak paten. Apabila konsep atau produk baru itu sudah bocor dan menjadi hal umum di publik, hak paten bisa saja gagal diperoleh.

Jenis Non-Disclosure Agreement

NDA bisa dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu unilateral dan mutual. Jenis unilateral yakni perjanjian sepihak yang artinya hanya satu pihak yang diminta untuk tidak mengungkap rahasia. Contohnya ialah kontrak kerja antara perusahaan dengan calon karyawan.

Sedangkan jenis mutual ialah perjanjian yang keduanya bersepakat untuk saling tidak membagikan informasi rahasia. Misalnya ialah ketika dua perusahaan bergabung, maka kedua pihak menandatangani perjanjian untuk tidak membocorkan informasi rahasia.

Untuk menentukan apakah akan menggunakan perjanjian unilateral atau mutual, ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

  • Jenis usaha apa yang Anda jalankan? Apakah usaha tersebut berkaitan dengan pertukaran informasi, misalnya merger dua perusahaan atau satu perusahaan mengakuisisi perusahaan lain, usaha patungan atau perjanjian kerja sama?
  • Kemudian timbal balik apa yang diperoleh ketika orang atau perusahaan bersedia menandatangani NDA? Hal ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.
  • Berapa jumlah pihak yang berpartisipasi? Ini menentukan apakah seluruh pihak harus menandatangani NDA atau hanya beberapa pihak.

Beberapa hal yang perlu ditulis dalam NDA adalah:

Pihak yang Terlibat

Siapa saja yang terlibat harus ditulis, yakni mencakup nama dan alamat. Pihak lain seperti pengacara atau akuntan juga bisa dicantumkan.

Definisi

Bagian ini menjelaskan berbagai informasi yang dituangkan dalam perjanjian. Selain itu, setiap istilah dalam perjanjian dijelaskan makna dan konteksnya.

Kewajiban

Pihak-pihak harus mengetahui kewajibannya dalam kerja sama tersebut. Dijelaskan pula konsekuensi jika melanggar dari kewajiban yang sudah ditetapkan.

Cakupan

Cakupan ini berisi sejauh mana batasan-batasan mana perjanjian disepakati.

Kerangka Waktu

Bagian ini berisi sampai kapan NDA berlaku. Biasanya NDA tidak bertahan selamanya dan sering ditulis secara jelas berapa lama NDA berlaku.

Pengembalian Informasi

Setelah perjanjian selesai, bisa dijelaskan pula bagaimana teknis pengembalian informasi yang selama ini dipegang pihak terkait. Atau apakah perlu informasi itu dihancurkan.

Pengecualian

Berisi mengenai hal-hal yang menjadi pengecualian yang menyebabkan informasi sensitif itu menjadi tidak lagi bersifat rahasia.

Perbaikan

Jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian itu maka apa tindakan yang dilakukan, solusi apa yang bisa diambil.

Contoh Non-Disclosure Agreement

Contoh 1

PERJANJIAN KERAHASIAAN
(NON-DISCLOSURE AGREEMENT)
DALAM PENYELENGGARAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
NO. /......./...../ /2022

Perjanjian Non Disclosure Agreement ini (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kerahasiaan") dibuat dan ditandatangani pada tanggal .............. bulan ...............
tahun dua ribu dua puluh dua oleh dan antara :

I. AGUNG PRATOMO. Untuk selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA".
II. SUKARNO Yang telah menerima dari AGUNG PRATOMO berdasarkan kontrak/SK dengan no. [NOMOR KONTRAK] tahun 2022. Untuk selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA".

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK". PARA PIHAK dengan ini menjelaskan dan menyatakan sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Kepala LPSE Pemerintah Kota Surakarta
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Verifikator LPSE Pemerintah Kota Surakarta
c. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mengungkapkan suatu informasi yang bersifat rahasia kepada PIHAK KEDUA berhubungan dengan teknologi, produk-produk, layanan-layanan PIHAK PERTAMA secara umum (untuk selanjutnya disebut sebagai "Pokok Permasalahan").
d. Bahwa PARA PIHAK menjamin bahwa informasi yang diberikan dan disampaikan baik secara lisan, tertulis, grafik atau yang disampaikan melalui media elektronik atau informasi dalam bentuk lainnya selama berlangsungnya pembicaraan dan/atau selama pelaksanaan kerja sama akan dijaga kerahasiaannya dari pihak ketiga maupun pihak terafiliasi dari PARA PIHAK dan akan dipergunakan hanya untuk kepentingan PARA PIHAK.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK bersedia untuk memberikan dan menerima informasi tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Informasi berarti informasi yang tertulis atau dokumentasi, yang disimpan, yang dapat dibaca oleh mesin, atau informasi lainnya atau data dalam bentuk apapun yang :
a. Berhubungan dengan Pokok Permasalahan dalam Perjanjian Kerja Sama,
b. Diterima oleh PARA PIHAK, dan ditentukan sebagai suatu rahasia, atau memiliki suatu nilai yang serupa atau dimana pihak yang mengungkapkan informasi tersebut menyatakannya secara tertulis pada saat menyampaikannya kepada pihak yang
menerima, agar diperlakukan sebagai sesuatu milik atau bilamana sifat dari data atau informasi adalah serupa dengan itu maka pihak yang menerima harus memperlakukan data atau informasi tersebut sebagai sesuatu yang rahasia.
c. Pengungkapan suatu informasi secara lisan akan dianggap sebagai milik pihak yang mengungkapkan bilamana pihak yang mengungkapkan tersebut secara lisan menyatakan bahwa informasi yang diungkapkan tersebut merupakan miliknya ataupun sesuatu yang rahasia pada saat pengungkapan atau jika sifat dari informasi tersebut adalah serupa maka pihak yang menerima pengungkapan informasi tersebut juga harus memperlakukannya sebagai suatu informasi yang rahasia pula.

2. Pihak yang menerima akan mempergunakan Informasi milik pihak yang mengungkapkan informasi tersebut hanya untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.

3. Perjanjian Kerahasiaan ini berlaku sejak tanggal sebagaimana tersebut di atas, semua informasi-informasi rahasia yang telah diberikan oleh PARA PIHAK akan selalu menjadi rahasia dan mengikat PARA PIHAK tanpa memandang pemutusan dan/atau berakhirnya Perjanjian Kerjasama ("Periode Perjanjian Kerahasiaan").

4. PIHAK KEDUA akan :
a. mempergunakan paling tidak dengan tingkat usaha perlindungan terhadap Informasi
tersebut sebagaimana pihak yang menerima akan melakukannya untuk menjaga
Informasi rahasia miliknya sepanjang bahwa tingkat perlindungan yang diberikan
cukup layak untuk mencegah adanya pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan
yang tidak sah atas Informasi tersebut;
b. atas penemuan sesuatu pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas Informasi tersebut maka dengan segera akan melakukan usaha-usaha yang layak untuk mencegah sesuatu pengungkapan atau penggunaan yang tidak benar lebih
lanjut terhadap informasi tersebut.

5. Semua bentuk ataupun informasi dan data dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas kepada, dokumen-dokumen, gambar-gambar, spesifikasi-spesifikasi, prototype prototype, contoh-contoh dan hal lain-lain yang serupa yang didapatkan dalam Perjanjian Kerahasiaan ini oleh PARA PIHAK akan tetap menjadi milik dari PIHAK PERTAMA dan semua hak atas kekayaan intelektual terhadap informasi tersebut akan tetap menjadi
milik PIHAK PERTAMA.

6. Perjanjian Kerahasiaan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan undang-undang Negara Republik Indonesia, tanpa memperdulikan adanya pertentangan mengenai prinsip-prinsip hukum yang terdapat di dalamnya. Sesuatu perselisihan, kontroversi atau tuntutan yang muncul dari Perjanjian Kerahasiaan ini, atau suatu pelanggaran, pengakhiran atau ketidakabsahan terhadap Perjanjian Kerahasiaan ini pada akhirnya akan diselesaikan melalui [...].

Perjanjian Kerahasiaan ini berisikan keseluruhan kesepakatan antara PARA PIHAK dan tidak dapat diubah dengan cara apapun kecuali dengan perubahan secara tertulis yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Demikian Perjanjian Kerahasiaan ditandatangani di [TEMPAT], pada hari...., tanggal..., bulan..., dan tahun... sebagaimana dimaksud pada awal Perjanjian Kerahasiaan ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Contoh 2

SURAT PERNYATAAN
PERJANJIAN KERAHASIAAN (NON DISCLOSURE AGREEMENT) ANTARA
SKPD ......... DENGAN TENAGA IT NON PNS ......
Dalam Hal ..............

NO: ...................

Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) ini (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kerahasiaan") dibuat dan ditandatangani berdasarkan Surat Permohonan NO:................................., tanggal .............. bulan ............... tahun .............................., dengan ketentuan dan disepakati antara :

I. Bidang ...., Dinas ..... Pemkot ...., diwakilkan oleh :
Nama : Nama KEPALA DINAS ...........
NIP :
Pangkat/Jabatan : JABATAN KEPALA DINAS TERKAIT
,selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

II. TENAGA IT NON PNS
Nama : NAMA
Pangkat/Jabatan : JABATAN
,untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK". PARA PIHAK dengan ini menjelaskan dan menyatakan sebagai berikut :

1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perwakilan dari Bidang ....................., Dinas............. Pemkot....... Bahwa PIHAK KEDUA adalah perwakilan dari ...................................

2. Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan akses untuk mengetahui alur kerja dan data yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan aplikasi.........................(nama aplikasi yang akan dibuat) yang merupakan suatu informasi yang bersifat rahasia kepada PIHAK KEDUA.

3. Bahwa PARA PIHAK menjamin bahwa informasi yang diberikan dan disampaikan baik secara lisan, tertulis, grafik atau yang disampaikan melalui media elektronik atau informasi dalam bentuk lainnya selama berlangsungnya pembicaraan dan/atau selama pelaksanaan kerjasama akan dijaga kerahasiannya dari pihak ketiga maupun pihak terafiliasi dari PARA PIHAK dan akan dipergunakan hanya untuk kepentingan PARA PIHAK.

4. Perjanjian Kerahasiaan ini berlaku sejak tanggal sebagaimana tersebut di atas, semua informasi-informasi rahasia yang telah diberikan oleh PARA PIHAK akan selalu menjadi rahasia dan mengikat PARA PIHAK tanpa memandang pemutusan dan/atau berakhirnya Perjanjian Kerjasama ("Periode Perjanjian Kerahasiaan").

5. PIHAK KEDUA tidak akan mengungkapkan kepada pihak ketiga maupun pihak terafiliasi atas sesuatu Informasi rahasia yang telah diterimanya berdasarkan Perjanjian Kerahasiaan ini baik secara keseluruhan ataupun sebagian selama Periode Perjanjian Kerahasiaan ini dan PIHAK KEDUA menyatakan bahwa kewajiban tentang kerahasiaan tersebut akan tetap berlaku dalam hal pengakhiran Perjanjian Kerahasiaan ini.

6. PIHAK KEDUA akan :
a. mempergunakan paling tidak dengan tingkat usaha perlindungan terhadap informasi tersebut sepanjang bahwa tingkat perlindungan yang diberikan cukup layak untuk mencegah adanya pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas informasi tersebut;
b. atas penemuan sesuatu pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas informasi tersebut maka dengan segera akan melakukan usaha-usaha yang layak untuk mencegah sesuatu pengungkapan atau penggunaan yang tidak benar lebih lanjut terhadap informasi tersebut.

7. PIHAK KEDUA tidak akan melakukan pengambilan hak akses atau seluruh bentuk tindakan yang dapat menyebabkan perubahan konfigurasi dan mempengaruhi kinerja sistem informasi yang telah bekerja tanpa seizin dari PIHAK PERTAMA.

8. PARA PIHAK menjamin kerahasiaan terkait pengembangan aplikasi .... (nama yang akan dibuat) dan bertanggung jawab penuh terhadap pemanfaatan aplikasi tersebut.

9. Atas permintaan dari PIHAK PERTAMA atau setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama, yang mana yang terlebih dahulu, PIHAK KEDUA akan berhenti untuk mempergunakan informasi yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA dan akan memusnahkan semua informasi tersebut, termasuk sesuatu salinan dari informasi tersebut, akan melengkapinya dengan suatu pemberitahuan tertulis mengenai pemusnahan terhadap informasi tersebut kepada PIHAK PERTAMA atau atas permintaan PIHAK PERTAMA, akan mengembalikan informasi tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

10. Semua bentuk ataupun informasi dan data dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas kepada, dokumen-dokumen, gambar-gambar, spesifikasi-spesifikasi, prototipe-prototipe, contoh-contoh dan hal lain-lain yang serupa yang didapatkan dalam Perjanjian Kerahasiaan ini oleh PARA PIHAK akan tetap menjadi milik dari PIHAK PERTAMA dan semua hak atas kekayaan intelektual terhadap informasi tersebut akan tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA.

11. Perjanjian Kerahasiaan ini hanya untuk keperluan melindungi informasi dan bukan merupakan suatu perjanjian kerjasama, persekutuan, usaha bersama, atau untuk mendirikan suatu bentuk perusahaan atau suatu jenis entitas.

12. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerahasiaan ini terdapat suatu pelanggaran, pada akhirnya akan diselesaikan melalui sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian Kerahasiaan ini berisikan keseluruhan kesepakatan antara PARA PIHAK dan tidak dapat diubah dengan cara apapun kecuali dengan perubahan secara tertulis yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Demikian Perjanjian Kerahasiaan ditandatangani di Semarang, pada hari________, tanggal_________, bulan___________, tahun____________, dan permohonan akses data dan................... dalam surat permohonan dapat mulai digunakan dari tanggal_________, bulan___________, tahun____________ sampai dengan tanggal_________, bulan___________,tahun____________ sesuai dengan surat permohonan yang diajukan .

Sebagaimana dimaksud pada awal Perjanjian Kerahasiaan ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Itulah tadi ulasan mengenai Non-Disclosure Agreement atau Perjanjian Kerahasian yang biasa dipakai perusahaan atau pemerintahan, beserta fungsi, jenis dan contohnya.




(bai/fds)

Hide Ads