Pengertian SP2D Adalah: Contoh dan Syarat Penerbitannya

Pengertian SP2D Adalah: Contoh dan Syarat Penerbitannya

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Kamis, 13 Okt 2022 17:08 WIB
Suasana pencairan dana bantuan sosial pandemi Corona di Brebes, Jumat (8/5/2020).
Foto: Suasana pencairan dana bantuan sosial pandemi Corona di Brebes, Jumat (8/5/2020). (Imam Suripto/detikcom)
Jakarta -

Dalam pengelolaan uang pemerintah untuk kebutuhan belanja, dikenal istilah SP2D yang merupakan singkatan dari Surat Perintah Pencairan Dana. Untuk mengetahui lebih dalam soal SP2D, yuk simak penjelasan berikut ini beserta sejumlah contohnya.

Apa Itu SP2D?

Dalam buku OC Kaligis berjudul Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam Tugas Kedinasan, dijelaskan bahwa SP2D adalah singkatan dari Surat Perintah Pencairan Dana. SP2D ini adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Bendahara Umum Negara (BUN) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari laman Pemprov DI Yogyakarta, yang disebut SP2D adalah surat yang dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah SPM diterima BUD. SP2D ini spesifik, dengan maksud satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM.

SP2D tidak sembarangan bisa diterbitkan. Syaratnya antara lain bahwa pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang disediakan, dan didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan.

ADVERTISEMENT

Apa Fungsi SP2D?

Dijelaskan dalam buku Manajemen Pembayaran pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara oleh Rahadian Setyo Noegroho, dkk, SP2D memiliki 2 fungsi.

• Sebagai dasar settlement pembayaran oleh Bank Operasional
• Sebagai dasar pencatatan dalam sistem akuntansi instansi oleh Satker.

SP2D Siapa yang Menerbitkan?

SP2D diterbitkan atas kuasa bendahara umum. Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, jika pengeluaran tersebut merupakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka SP2D diterbitkan oleh Bendahara Umum Negara (BUN), yakni Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sedangkan jika pengeluaran tersebut merupakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka SP2D diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), yakni pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa BUD. Sebagai contoh pada laman Pemkot Solo, disebutkan bahwa kuasa BUD adalah Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Contoh SP2D

Contoh 1

Berikut adalah contoh dokumen SP2D yang dilansir dari laman Pemprov DI Yogyakarta.

Contoh SP2DContoh SP2D Foto: Pemprov DI Yogyakarta

Keterangan cara pengisian Register SP2D:
Kolom 1 : diisi nomor urut SP2D untuk pengeluaran UP/GU/TU/LS (Gaji, barang dan jasa) yang diterbitkan.
Kolom 2 : diisi tanggal diterbitkannya SP2D.
Kolom 3 : diisi nomor SP2D untuk pengeluaran UP/GU/TU/LS yang diterbitkan.
Kolom 4 : diisi uraian SP2D yang diterbitkan.
Kolom 5 : diisi jumlah rupiah yang dikeluarkan untuk pengeluaran UP/GU/TU/LS.

Bendahara lalu mencatat SP2D ke dalam dokumen penatausahaan yang terdiri dari:
- BKU Pengeluaran
- Buku Pembantu Simpanan/bank
- Buku pembantu pajak
- Buku pembantu panjar
- Buku rekapitulasi pengeluaran per rincian objek

Contoh 2

Berikut ini adalah format Penundaan Pencairan SP2D yang dilansir dari laman Kementerian Keuangan.

KOP SURAT SATUAN KERJA

SURAT PERNYATAAN
Nomor: ...... (1)

Sehubungan dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor..(2) Tanggal ..(3) sebesar Rp....... (dengan huruf) (4), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ....(5)
2. Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran
3. Satuan Kerja : ....(6)
4. Kementerian Negara/Lembaga : ....(7)
5. Unit Organisasi: ....(8)

Dengan ini menyatakan bahwa :
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......./PMK.05/2017, SPM tersebut masuk dalam klasifikasi transaksi besar yang seharusnya didahului dengan penyampaian RPD Harian tingkat Satker/ RPD Harian hasil proyeksi ke KPPN;
2. Sehubungan dengan pengajuan SPM tersebut tidak didahului dengan penyampaian RPD Harian tingkat Satker atau RPD Harian hasil proyeksi ke KPPN/ sebelum tanggal jatuh tempo RPD Harian/ tidak sesuai dengan RPD Harian tingkat Satker atau RPD Harian hasil proyeksi (9), maka kami bersedia dilakukan penundaan pencairan atas SPM tersebut sesuai ketentuan dengan tanggal SP2D 15/10/5 (10) hari kerja yang akan datang/pada tanggal jatuh tempo RPD Harian tingkat Sacker atau RPD Harian hasil proyeksinya yakni tanggal... (11).
3. Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran atas Surat Pernyataan ini, maka Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan SPM tersebut yang diajukan ke KPPN.......(12).

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.

..............., ........... 2022 (13)
Kuasa Pengguna Anggaran

................................ (14)
NIP ......................... (15)

Keterangan:
1. Diisi nomor surat satuan kerja
2. Diisi nomor SPM yang akan diajukan
3. Diisi tanggal SPM yang akan diajukan
4. Diisi nilai SPM yang akan diajukan (nilai bersih)
5. Diisi nama penandatangan Surat Pernyataan
6. Diisi nama dan kode satuan kerja yang mengajukan SPM
7. Diisi nama dan kode kementerian negara/lembaga yang mengajukan SPM
8. Diisi nama dan kode unit organisasi yang mengajukan SPM
9. Dipilih salah satu alasan SPM tidak dapat diterima. Pilihan lainnya dicoret.
10. Dipilih salah satu jangka waktu pencairan SP2D dengan ketentuan sebagai berikut:
• Untuk SPM yang tidak didahului dengan RPD Harian dan termasuk dalam transaksi A, maka SP2D dicairkan 15 hari kerja setelah SPM diterima;
• Untuk SPM yang tidak didahului dengan RPD Harian dan termasuk dalam transaksi B, maka SP2D dicairkan 10 hari kerja setelah SPM diterima;
• Untuk SPM yang tidak didahului dengan RPD Harian dan termasuk dalam transaksi C, maka SP2D dicairkan 5 hari kerja setelah SPM diterima;
11. Untuk SPM yang diajukan sebelum jatuh tempo RPD Hariannya, maka SP2D sesuai tanggal jatuh tempo RPD Hariannya.
12. Diisi lokasi KPPN
13. Diisi tempat dan tanggal penandatanganan Surat Pernyataan
14. Diisi nama penandatangan Surat Pernyataan
15. Diisi NIP penandatangan Surat Pernyataan

Syarat Penerbitan SP2D

Setelah membuat SP2D seperti contoh di atas, sertakan sejumlah syarat berikut ini untuk pengajuan SP2D. Dilansir dari lama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB), berikut sejumlah syarat yang harus disertakan.

• SPP (Surat Permintaan Pembayaran)
• SPM (Surat Perintah Membayar)
• SPD (Surat Penyediaan Dana)
• Kuintansi
• Surat Pernyataan Tanggung jawab PA/KPA
• Hasil verfikasi SPJ oleh PPK SKPD
• Dokumen pendukung kelengkapan SPP
• Laporan Pengesahan SPJ
• Kartu kendali kegiatan
• Salinan Kontrak/SPMK (pengajuan SPM LS)
• Lampiran ZIS
• Lampiran e-biling pajak
• Fotokopi rekening koran

Setelah menunjukkan dokumen lengkap tersebut kepada petugas, maka petugas akan mengeceknya. Proses pengecekan hingga SP2D terbit membutuhkan waktu sekitar 3 jam. Setelah SP2D terbit, dana bisa dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk. Adapun proses penerbitan SP2D ini tidak dikenakan biaya.

Nah detikers, demikian tadi penjelasan mengenai apa itu SP2D, fungsi beserta contoh-contoh SP2D. Semoga bermanfaat.




(des/fdl)

Hide Ads