Pengertian Usaha Mikro Adalah: Kriteria, Ciri-ciri, dan Perannya

Pengertian Usaha Mikro Adalah: Kriteria, Ciri-ciri, dan Perannya

Adelaide Wreta - detikFinance
Kamis, 13 Okt 2022 17:49 WIB
Pameran UMKM Kreatif diselenggarakan di AEON Mall BSD City, Tangerang. Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo turut meninjau produk kerajinan buatan dalam negeri ini.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Dalam suatu negara, ada berbagai jenis usaha yang dibedakan berdasarkan faktor tertentu, seperti usaha mikro dalam bagian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Usaha mikro merupakan jenis usaha terkecil dengan kemungkinan perolehan keuntungan yang cukup menjanjikan. Tanpa usaha mikro, perekonomian negara pun tidak dapat berkembang dengan baik. Apa saja kriteria suatu usaha dapat dikatakan sebagai usaha mikro? Berikut adalah penjelasannya beserta ciri-ciri dan perannya dalam perekonomian.

Apa Itu Usaha Mikro?

Ada sejumlah pengertian yang dapat menjelaskan usaha mikro. Menurut UU Nomor 9 Tahun 1995, usaha Mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dengan sifat tradisional dan informal, yaitu belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Hasil penjualan tahunannya maksimal sebesar Rp 100.000.000 atau Rp 100 juta dan dimiliki oleh warga Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjelaskan usaha mikro sebagai usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan usaha mikro berdasarkan pada kuantitas tenaga kerja. Melalui beberapa pengertian yang ada, usaha mikro dapat dilihat dari berbagai aspek, baik dari segi kekayaan yang dimiliki oleh pelaku usaha, jumlah tenaga kerja yang dimiliki, dan dari segi penjualan atau omset yang diperoleh oleh pelaku usaha mikro.

ADVERTISEMENT

Kriteria Usaha Mikro

Ada sejumlah kriteria yang menyatakan suatu usaha dapat disebut sebagai usaha mikro. Berikut ini penjelasannya menurut Handayani, Arfianty, dan Arodhiskara dalam buku Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK EKMK pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

1. Memiliki kekayaan bersih yang tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha dengan harga maksimal Rp 50.000.000.

2. Penghasilan yang didapatkan dari penjualan maksimal bernilai Rp 300.000.000.

Ciri-Ciri Usaha Mikro

Menurut Frisdiantara dan Mukhlis dalam buku Ekonomi Pembangunan: Sebuah Kajian Teoritis dan Empiris, usaha mikro memiliki tujuh ciri, yaitu:

1. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap. Jenis barang yang dijual dapat diganti sewaktu-waktu usaha tersebut membutuhkan pergantian.

2. Dapat berpindah tempat sewaktu-waktu atau tempat usahanya tidak selalu menetap.

3. Umumnya, usaha mikro belum melakukan administrasi yang sederhana sekalipun. Usaha mikro tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keluarga usaha.

4. Pemilik usaha mikro cenderung belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai.

5. Memiliki tingkat pendidikan yang relatif sangat rendah sebagai pemilik usaha.

6. Sebagian dari pemilik mikro usaha sudah mengakses lembaga keuangan Non Bank, tetapi belum memiliki akses perbankan.

7. Cenderung tidak memiliki izin terkait pendirian usaha atau persyaratan legalitas lainnya.

Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Terlepas dari namanya yang menyatakan usaha kecil, UMKM memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:

1. Kedudukan yang tinggi dalam kegiatan perekonomian di berbagai sektor.

2. Menyediakan lapangan kerja baru sekaligus terbesar.

3. Menjadi bagian dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal sekaligus pemberdayaan masyarakat.

4. Menciptakan pasar baru dan berbagai sumber inovasi.

5. Sumbangannya yang besar dalam menjaga neraca pembayaran melalui berbagai kegiatan ekspor. Hal ini semakin membuktikan peran UMKM dalam memajukan pertumbuhan perekonomian suatu negara.

Apa Saja Contoh Usaha Mikro?

Contoh usaha mikro dapat dilihat dari berbagai bisnis dengan peluang sukses yang sangat menjanjikan. Sejumlah contohnya yang menghasilkan banyak keuntungan menurut buku Konsep Dasar Sistem Informasi dalam Dunia Usaha antara lain:

  • Usaha katering rumahan
  • Laundry
  • Kerajinan souvenir
  • Toko kelontong
  • Warmindo
  • Peternakan
  • Tour dan travel
  • Jajanan rumahan

Perbedaan Usaha Mikro dan Makro

Usaha mikro hadir dalam kehidupan sehari-hari untuk menaikkan daya beli masyarakat. Usaha satu ini merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, bersifat tradisional, dan informal atau berarti belum terdaftar dalam badan hukum. Pelakunya pun cenderung perorangan atau badan kecil.

Sementara itu, usaha makro adalah usaha yang dengan cakupan yang luas dan besar. Umumnya, usaha makro sudah terkenal besar atau go public dalam jangka waktu yang panjang. Peningkatan usaha makro cenderung dilihat dari kinerja dan keuangannya. Usaha satu ini dilaksanakan oleh badan usaha dengan kekayaan yang bersih. Hasil penjualan yang dapat diperoleh usaha makro jauh lebih besar daripada usaha mikro tentunya.

Itulah penjelasan mengenai usaha mikro, mulai dari definisi, kriteria, ciri-ciri, peran, contoh, hingga perbedaannya dengan usaha makro. Usaha mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dengan sifat tradisional dan informal, yaitu belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Hasil penjualannya dapat meraih Rp100.000.000 maksimal dan masih dimiliki oleh warga perorangan. Meski bersifat kecil, perannya cukup signifikan dalam membantu pertumbuhan perekonomian negara. Semoga bermanfaat!




(des/fdl)

Hide Ads