Namun tak hanya itu, terdapat satu jenis alat pembayaran lain yang disebut sebagai warkat. Bagi masyarakat umum, warkat mungkin terdengar asing di telinga mereka. Namun warkat termasuk pembayaran yang juga umum digunakan oleh nasabah.
Lantas, apa sih sebenarnya warkat itu? Lalu apa saja fungsi dari warkat? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel berikut ini yuk detikers.
Pengertian Warkat
Dijelaskan dalam buku Akuntansi Perbankan oleh Khadijah dan Mortigor Afrizal Purba, warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban melalui kliring. Warkat juga diperhitungkan untuk keuntungan rekening nasabah atau bank.
Sebagai informasi, kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Pertukaran dilakukan antar peserta kliring atau atas nama peserta dengan nasabah bank.
Untuk melaksanakan kegiatan kliring harus ada lembaga kliring. Lembaga kliring tersebut merupakan tempat pertemuan antara peserta kliring untuk menghitung warkat tagihan antara peserta kliring. Lembaga kliring ini dikoordinasi secara langsung oleh Bank Indonesia.
Warkat berbentuk lembaran surat yang dapat dilipat seperti surat tertutup. Warkat dibutuhkan untuk membuktikan kontrak-kontrak yang telah dibuat atau janji-janji yang sudah dipenuhi.
Fungsi Warkat
Dijelaskan dalam buku Manajemen Perkantoran Modern, berikut beberapa fungsi dari warkat:
1. Mempermudah Transaksi Bisnis
Fungsi yang pertama dari warkat adalah mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi bisnis, terutama dalam jumlah yang besar. Transaksi dengan nominal uang besar memiliki risiko tidak kecil. Sehingga ada baiknya menggunakan warkat dalam bertransaksi.
2. Sebagai Pengganti Pembayaran dengan Kliring
Hadirnya warkat juga berfungsi sebagai pengganti pembayaran dalam transaksi kliring. Artinya, uang tunai tidak diperlukan dalam transaksi dengan kliring. Pembayaran menggunakan warkat dapat dijadikan sebagai alat transaksi.
3. Sebagai Sarana Pemindahtanganan Harta
Jika detikers memiliki jumlah harta yang besar, kamu bisa memindahkan seluruh harta tersebut ke orang lain lewat warkat. Caranya, kamu tinggal perlu menuliskan nama penerima harta kekayaan dalam warkat serta tanda tangan, dengan begitu harta kamu sudah berpindah tangan ke orang yang dituju.
4. Likuidasi yang Terjamin Aman
Terakhir, fungsi dari warkat adalah likuidasi yang diawasi secara langsung oleh pihak bank. Jadi detikers tak perlu khawatir bila bertransaksi dengan warkat, sebab pihak bank telah mengawasi dan melindungi selama proses transaksi warkat sehingga terjamin aman.
Jenis Warkat
Bagi detikers yang belum tahu, warkat terbagi lagi ke dalam beberapa jenis. Biar nggak penasaran, berikut jenis-jenis warkat seperti yang dijelaskan dalam buku Akuntansi Perbankan oleh Khadijah dan Mortigor Afrizal Purba.
1. Cek
Cek adalah cek yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), termasuk di dalamnya cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan segala macam jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring telah disetujui Bank Indonesia (BI).
2. Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, termasuk juga Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI).
3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Seperti yang sudah tertuang di dalam KUHD, wesel bank untuk transfer adalah wesel yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat bukti penerimaan transfer adalah surat yang menunjukkan bukti transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
5. Nota Debet
Nota debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untuk bank atau nasabah bank yang menyampaikannya warkat tersebut.
6. Nota Kredit
Nota kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
Contoh Warkat
Setelah memahami apa itu warkat serta jenis-jenisnya, kini saatnya melihat contoh warkat yang digunakan untuk bertransaksi. Dilansir situs Bank Indonesia, simak contoh warkat yang tepat di bawah ini:
![]() |
Perlu diketahui, warkat harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
- Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro
- Nama bank tertarik
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik
- Nama dan nomor rekening penerima
- Nama bank penerima
- Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta atau mata uang rupiah
- Tanggal penarikan
- Tanggal efektif, perlu diingat pengisian tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan
- Nama jelas penarik, sebagai informasi pengisian nama jelas penarik boleh dilakukan melalui personalisasi dari pihak bank, paling sedikit memuat nama penarik sesuai dengan yang tercatat di bank tertarik.
- Tanda tangan penarik, dalam hal ini tanda tangan dilakukan menggunakan tanda tangan basah sesuai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh bank tertarik.
Perbedaan Warkat dan Uang Giral
Saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap kalau warkat sama seperti dengan uang giral. Padahal, kedua jenis alat pembayaran tersebut memiliki perbedaan lho detikers. Biar nggak bingung, mari kita simak penjelasan tentang uang giral berikut ini.
Dijelaskan dalam buku Ekonomi Moneter oleh Lora Ekana Nainggolan dan Bonaraja Purba, uang giral adalah uang yang diciptakan oleh bank-bank umum. Uang giral diciptakan karena semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis, dan aman.
Aturan tentang uang giral sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Menurut UU tersebut, uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang mana dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.
Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Dalam sistem moneter di Tanah Air, uang giral terdiri dari berbagai macam jenis yakni rekening giro, kiriman uang, simpanan berjangka, dan tabungan rupiah yang sudah jatuh waktu, yang mana seluruhnya merupakan simpanan penduduk dalam Rupiah.
Setelah memahami pengertian uang giral, lantas apa yang membedakannya dengan warkat? Jadi, yang membedakan keduanya adalah uang giral merupakan alat transaksi non tunai berupa penerbitan surat berharga, lalu uang giral juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu tanpa perlu memperhatikan kepemilikan.
Sementara itu, warkat merupakan alat pembayaran non tunai yang berisi perintah serta perlu menyebut nama penerima dana dalam kurun waktu tertentu. Jadi, warkat tak bisa digunakan kapan saja seperti halnya uang giral.
Nah itu dia detikers penjelasan mengenai warkat beserta fungsi, jenis, contoh, dan perbedaannya dengan uang giral. Semoga artikel ini dapat membantu detikers terutama dalam memahami apa itu warkat serta kegunaannya dalam
(ilf/row)