Memahami Akad Murabahah: Pengertian, Rukun, dan Contoh

Memahami Akad Murabahah: Pengertian, Rukun, dan Contoh

ilham fikriansyah - detikFinance
Selasa, 18 Okt 2022 03:34 WIB
Ilustrasi sembako di pasar Banyuwangi
Pasar dan penerapan akad murabahah. Foto: Ardian Fanani/detikJatim
Jakarta -

Saat ini sudah banyak masyarakat yang menggunakan perbankan syariah karena pihak bank mengelola keuangan dengan menegakkan prinsip dalam islam. Nah, salah satu prinsip di dalam perbankan syariah yang cukup populer adalah akad murabahah.

Bagi sebagian orang mungkin terdengar asing dengan istilah yang satu ini. Perlu diketahui, akad murabahah sangat membantu para nasabah terutama umat muslim dalam melakukan transaksi di bank dengan menerapkan sistem syariah, jadi bisa terhindar dari yang namanya riba.

Lantas, apa sih sebenarnya akad murabahah itu? Lalu seperti apa contoh akad murabahah dalam dunia perbankan? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Murabahah

Dijelaskan dalam buku Understanding Islamic Finance A-Z Keuangan Syariah oleh Muhammad Ayub, murabahah adalah suatu barang dengan harga yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.

Murabahah sendiri berasal dari kata Rabh, yang memiliki arti perolehan, keuntungan, atau tambahan. Jadi, dalam akad murabahah penjual harus mengungkapkan biaya dan kontrak (akad) yang terjadi dengan margin keuntungan yang sudah disetujui.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, menurut Bambang Herianto dalam bukunya yang berjudul Lembaga Keuangan Syari'ah, murabahah adalah akad jual beli di mana harga dan keuntungan telah disepakati antara penjual dan pembeli. Lalu untuk jenis dan jumlah barangnya harus dijelaskan juga secara rinci, setelah itu barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara cicilan atau sekaligus.

Landasan Hukum Murabahah

Landasan hukum mengenai akad murabahah telah dijelaskan di dalam Al-Quran, yakni tepatya pada Surat Al-Baqarah ayat 275. Simak ayat beserta artinya di bawah ini:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Selain di dalam Al-Quran, landasan hukum tentang akad murabahah juga sudah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Aturan tentang akad murabahah tertuang dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf d yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan Akad murabahah adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati."

Jenis Murabahah

Di dalam penerapannya akad murabahah terbagi menjadi dua jenis, yakni murabahah dengan pesanan dan murabahah sederhana. Lantas, apa yang membedakan di antara keduanya? Simak penjelasannya berikut ini:

1. Murabahah dengan Pesanan

Dalam murabahah jenis ini, seorang penjual akan melakukan transaksi barang setelah ada pesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat pembeli untuk membeli barang yang sudah dipesan, maka dari itu pembeli harus membayar barang tersebut yang sudah dipesan dan tidak bisa dibatalkan.

2. Murabahah Sederhana

Murabahah sederhana adalah bentuk akad murabahah ketika penjual memasarkan barangnya kepada pembeli dengan harga yang sesuai dengan harga perolehan, lalu ditambah margin keuntungan yang diinginkan. Prosesnya dimulai dari melakukan akad midarabahah, lalu penjual menyerahkan barang kepada pembelian, kemudian pembayaran dilakukan oleh pembeli.

Rukun dan Syarat Murabahah

Perlu diketahui nih detikers, ada sejumlah rukun dan syarat dari akad murabahah. Dijelaskan dalam buku Fiqh Muamalah oleh Rachmad Syafi'i, berikut sejumlah rukun dan syaratnya:

1. Faktor yang harus ada (rukun) di dalam akad murabahah

  • Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha).
  • Objek murabahah (modal dan kerja).
  • Persetujuan kedua belah pihak (ijab qabul).
  • Nisbah keuntungan.

2. Syarat Murabahah

  • Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
  • Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
  • Kontrak harus bebas dari riba.
  • Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang setelah pembelian.
  • Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.

Secara prinsip, apabila syarat di atas tidak terpenuhi pembeli maka ada sejumlah pilihan yakni:

  • Melanjutkan pilihan seperti apa adanya.
  • Kembali kepada penjual dan menyatakan tidak setuju atas barang yang dijual.
  • Membatalkan kontrak.

Kelebihan Menggunakan Murabahah

Ada sejumlah kelebihan dari prinsip akad murabahah, terutama dalam hal transaksi jual beli suatu barang. Lalu apa saja kelebihan yang didapat? Simak berikut ini:

  1. Kepastian adanya pembeli, sebab pihak perbankan syariah tidak akan membeli sebuah barang kecuali sudah ada pembelinya.
  2. Pasti mendapat keuntungan, dalam hal ini perbankan syariah memastikan keuntungan atas suatu barang yang dijualnya.
  3. Pembiayaan dengan akad murabahah dinilai lebih mudah diaplikasikan pada saat sekarang ini, sebab berguna untuk memenuhi pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti angsuran rumah, kendaraan, dan lain sebagainya.

Contoh Murabahah

Setelah memahami apa itu akad murabahah dan jenis-jenisnya, mari kita simak contoh akad murabahah dalam transaksi jual beli. Contoh ini diambil dari buku Bank Syariah dari Teori Kepraktek oleh Muhammad Syafi'i.

Misalnya, ada seorang pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga Rp 10.000.000. Kemudian ia menjual lagi komputer tersebut kepada pembeli namun dengan menambahkan keuntungan sebesar Rp 750.000, jadi harga yang dijual pedagang eceran tersebut sebesar Rp 10.750.000.

Pada umumnya, pedagang eceran tersebut tidak akan membeli komputer dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli yang sudah sepakat soal lama pembayaran, besar keuntungan yang akan diambil oleh pedagang eceran, dan besarnya angsuran bila memang pembeli membayarnya secara diangsur.

Nah itu dia detikers penjelasan mengenai akad murabahah beserta landasan hukum, jenis-jenis, rukun dan syarat, kelebihan, serta contoh akad murabahah dalam transaksi jual beli. Diharapkan artikel ini dapat membantu detikers dalam memahami pengertian akad murabahah dan syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat!




(ilf/row)

Hide Ads