Berbagai Jenis Koperasi di Indonesia Beserta Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Berbagai Jenis Koperasi di Indonesia Beserta Penjelasannya

Anindyadevi Aurellia - detikFinance
Kamis, 20 Okt 2022 06:03 WIB
Koperasi Sejahtera Bersama di Sukabumi.
Foto: Siti Fatimah/detikJabar
Jakarta -

Sejak duduk di bangku sekolah, kita sudah tak asing dengan koperasi. Bahkan dalam dunia kerja pun kita kadang masih sering bersinggungan dengan koperasi. Koperasi dirasa mampu membantu dan mensejahterakan para anggotanya. Lalu apa itu sebetulnya koperasi dan apa saja jenisnya? Untuk lebih jelasnya, simak informasi mengenai jenis koperasi dan artiannya berikut.

Pengertian Koperasi

Arifin Sitio dan Halomon Tamba dalam buku Koperasi Teori dan Praktek menjelaskan koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation. Terdiri dari kata co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Cooperation dapat diartikan bekerja atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.

Umumnya, koperasi diartikan sebagai kumpulan sukarelawan pejuang kesejahteraan ekonomi. Definisi koperasi di Indonesia termuat dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan yang menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.

Hal ini juga diterangkan oleh Margono Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul 10 Tahun Koperasi. Dijelaskan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang yang hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

Jenis Koperasi di Indonesia

Dalam laman resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan disebutkan jenis koperasi terbagi sebagai berikut:

1. Berdasarkan Fungsi

- Koperasi Konsumsi

Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggota, seperti kebutuhan sembako dan kepentingan harian lainnya namun dengan harga yang lebih murah. Hal ini dilakukan sebab koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

- Koperasi Jasa

Koperasi ini terbentuk untuk memberi jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya, namun dengan patokan bunga pinjam uang yang paling rendah.

- Koperasi Produksi

Koperasi ini membantu penyediaan bahan baku, peralatan produksi, produksi jenis barang tertentu, serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Semakin banyak jumlah penyediaan atau penjualan barangnya maka akan semakin kuat daya tawar terhadap supplier dan pembeli.

2. Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah

- Koperasi Primer

Koperasi ini memiliki anggota yang tidak banyak, namun diberi batasan minimal sebanyak 20 orang perseorangan.

- Koperasi Sekunder

Koperasi ini terdiri dari gabungan badan-badan koperasi dengan cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:

  1. Koperasi Pusat: Beranggotakan minimal 5 koperasi primer
  2. Gabungan Koperasi: Beranggotakan minimal 3 koperasi pusat
  3. Induk Koperasi: Beranggotakan minimal 3 gabungan koperasi

3. Berdasarkan Jenis Usaha

- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Koperasi ini memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.

- Koperasi Serba Usaha (KSU)

Sesuai namanya, koperasi ini memiliki bidang usaha yang bermacam-macam.

- Koperasi Konsumsi

Koperasi ini menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota, seperti kebutuhan rumah tangga.

- Koperasi Produksi

Koperasi produksi membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi umumnya sudah mendapat bantuan modal dan pemasaran hingga bisa membangun usaha dengan mandiri.

4. Berdasar Anggota

- Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi ini beranggotakan masyarakat pedesaan sehingga kegiatan usaha ekonomi di pedesaan, terutama bidang pertanian. Kegiatannya akan membahas tentang pertanian seperti menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, dan aneka penyuluhan cocok tanam.

- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri, guna meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

- Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah memiliki anggota dari seluruh warga sekolah, dengan menyediakan kebutuhan murid dan guru seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lainnya. Selain memiliki fungsi kegiatan ekonomi, juga koperasi sekolah sebagai media pembelajaran bagi siswa dalam bertanggung jawab dan kejujuran.

Nah detikers, itulah tadi penjelasan mengenai koperasi. Koperasi sering kita jumpai, namun mungkin beberapa orang belum terlalu mengenalnya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!



Simak Video " Rugikan Negara, Ratusan Bal Pakaian Bekas Senilai 10 M Dimusnahkan Kemendag"
[Gambas:Video 20detik]
(aau/fds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT