RUPS Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Materi Pembahasannya

ADVERTISEMENT

RUPS Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Materi Pembahasannya

Debora Danisa Kurniasih Perdana Sitanggang - detikFinance
Kamis, 20 Okt 2022 14:06 WIB
Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo berfoto usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Menara Bank Mega, Jakarta, Kamis (19/5/2022). RUPS tersebut membahas di antaranya pengangkatan Indra Utoyo sebagai direktur utama dan Aviliani sebagai komisaris utama PT Allo Bank Tbk. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta -

Istilah RUPS mungkin sering Anda dengar dalam dunia saham. Tidak heran, sebab RUPS merupakan singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Forum ini biasanya diadakan secara rutin dalam suatu Perseroan Terbatas maupun dalam kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan penting.

Dalam artikel ini, kita akan memahami lebih jauh apa itu RUPS dan materi apa saja yang biasanya dibahas dalam forum tersebut. Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian RUPS

Mengutip situs Bank Woori Saudara, Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah organ tertinggi Perseroan dan forum pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan investasi para pemegang saham yang akan berpengaruh pada kebijakan operasional Perseroan. Dalam forum ini, para pemegang saham berhak mendapatkan keterangan terkait Perseroan dari Direksi serta Dewan Komisaris selama tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

Selain itu, menurut situs PT Bukit Asam, RUPS adalah organ Perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan dan Anggaran Dasar. Wewenang yang dimaksud meliputi:

  • Meminta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris berkaitan dengan pengelolaan Perseroan.
  • Mengangkat dan memberhentikan Direksi atau Dewan Komisaris.
  • Mengubah Anggaran Dasar.
  • Memutuskan pembagian tugas dan wewenang Direksi.

Tujuan Diadakan RUPS

Dilansir situs business-law.binus.ac.id, RUPS diadakan dengan beberapa tujuan, yakni:

  • Memberikan laporan keuangan Perseroan dalam satu tahun terakhir.
  • Mengubah status, maksud dan tujuan, bidang usaha, lokasi atau tempat dalam Anggaran Dasar.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
  • Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas.
  • Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perseroan.
  • Menyetujui pengajuan permohonan agar Perseroan dapat dinyatakan pailit.
  • Memberikan laporan kegiatan oleh Perseroan serta dampak dari kegiatan tersebut.
  • Membahas laporan pelaksanaan tanggung jawab Perseroan kepada lingkungan dan sosial (CSR).
  • Membahas masalah yang timbul dalam Perseroan dalam satu tahun terakhir.
  • Membahas kemungkinan akan terjadinya kenaikan gaji dan tunjangan baik untuk karyawan, Direksi, maupun Dewan Komisaris.
  • Memberikan laporan terhadap pengawasan oleh Dewan Komisaris.

Jenis RUPS

Penyelenggaraan RUPS dibedakan menjadi dua jenis mengutip situs PT Bukit Asam.

1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

RUPS yang diselenggarakan secara rutin minimal sekali dalam setahun, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)

RUPS yang waktu penyelenggaraannya terjadi di luar waktu RUPST dan untuk agenda yang insidental. Beberapa kondisi yang mengharuskan RUPSLB dilaksanakan antara lain:

  • Penggantian Dewan Komisaris dan Direksi sebelum masa tugas berakhir.
  • Adanya rencana transaksi material dan benturan kepentingan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
  • Adanya rencana korporasi lain yang bersifat material, seperti pembelian kembali saham Perseroan yang beredar.

Mekanisme Penyelenggaraan RUPS

RUPS dijalankan dengan mekanisme tertentu. Berikut tata cara penyelenggaraan RUPS.

1. Dilaksanakan atas Permintaan Dewan Komisaris

RUPS baru bisa dilaksanakan jika ada permintaan langsung dari Dewan Komisaris. Namun, dalam kondisi pengecualian, RUPS tetap bisa dilaksanakan selama ada permohonan dari salah satu atau lebih pemegang saham yang telah memenuhi syarat, yakni mewakili sepersepuluh dari total saham yang ada.

2. Berdasarkan Alasan yang Jelas

RUPS harus dilaksanakan berdasarkan alasan jelas, terutama jika RUPSLB yang bersifat insidental. Tanpa alasan yang jelas dan tidak berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan para pemegang saham, maka pelaksanaan RUPS bisa ditolak.

3. Pembahasan Sesuai Alasan Pelaksanaan

Ketika sudah disetujui dan dilaksanakan, RUPS hanya boleh membahas sesuatu yang menjadi alasan pelaksanaan tersebut. Tidak diperbolehkan keluar dari pokok pembahasan dan harus membahas permasalahan utama hingga tuntas.

4. Melalui Prosedur yang Sesuai

Permintaan atau pengajuan RUPS pertama-tama harus diketahui oleh Direksi. Namun, jika permintaan diajukan oleh pemegang saham, maka Dewan Komisaris harus mengetahui lebih dulu, baru kemudian Direksi.

5. Pemanggilan Pihak Terkait

Setelah permintaan RUPS disetujui, maka Direksi harus menyampaikan undangan kepada pihak-pihak terkait paling lambat 15 hari setelah permintaan. Rapat baru dapat berlangsung jika anggota yang hadir minimal setengah dari seluruh pemegang saham, kecuali jika agenda rapat adalah menentukan jumlah Anggaran Dasar.

6. Pemanggilan RUPS Kedua

Tahap ini dilakukan jika pada pemanggilan pertama hanya mampu menghadirkan anggota kurang dari jumlah minimal. Ketentuan peserta minimal dalam pemanggilan kedua ini adalah sepertiga dari jumlah seluruh pemegang saham.

7. Keputusan Secara Mufakat

RUPS harus diakhiri dengan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat. Hasil keputusan tidak dapat ditentukan sendiri, tetapi harus atas persetujuan lebih dari setengah anggota yang hadir. Lebih baik jika semua anggota menyetujui. Namun, hal ini tidak berlaku dalam penentuan Anggaran Dasar karena jumlah suaranya tidak sama.

Materi Pembahasan RUPS

Berikut adalah materi yang biasanya dibahas dalam RUPS.

1. Laporan Kegiatan Perseroan

Materi ini secara umum berisi laporan kegiatan yang dilakukan perseroan selama setahun, dengan tujuan agar para pemegang saham bisa mengetahui penggunaan investasi mereka terhadap perseroan terbatas tersebut.

2. Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial

Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial diperlukan dalam upaya memastikan pelaksanaan tugas dan kegiatan perseroan telah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar kesepakatan di awal perencanaan kegiatan tersebut.

3. Laporan Keuangan

Materi utama yang juga kerap dibahas dalam RUPS adalah laporan keuangan. Para pemegang saham dapat mengetahui laba dan rugi yang didapatkan perseroan terbatas, kemudian membandingkannya dengan tahun-tahun sebelumnya.

4. Penentuan Nama Dewan Komisaris dan Direksi

Dalam RUPS, pemegang saham dapat menentukan nama-nama yang menempati posisi Dewan Komisaris dan anggota Dewan Direksi. Nama yang terpilih dan dicantumkan harus jelas supaya mereka dapat bertanggung jawab atas kegiatan perusahaan.

5. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan yang dimaksud cenderung ditujukan untuk Dewan Komisaris dan Direksi saja, karena nominal yang cukup besar sehingga perlu diketahui oleh para pemegang saham.

6. Masalah yang Berpengaruh pada Kegiatan Perseroan

RUPS juga biasanya membahas masalah atau hambatan yang terjadi dan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. Masalah harus disampaikan secara terbuka.

Siapa Saja yang Boleh Mengajukan RUPS?

Seperti yang telah dijelaskan pada bagian mekanisme penyelenggaraan, RUPS dapat dilaksanakan jika ada pengajuan dari Dewan Komisaris dengan pengecualian. Jadi, yang boleh mengajukan RUPS adalah:

  • Dewan Komisaris
  • Pemegang saham (satu atau lebih) yang mewakili sepersepuluh dari keseluruhan saham yang ada

Dilansir business-law.binus.ac.id, RUPS juga telah diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Selain pada pasal tersebut, RUPS juga diatur pada Bab VI dari Pasal 75 sampai Pasal 91.

Demikian penjelasan mengenai RUPS yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. RUPS penting dilakukan demi menentukan kelangsungan suatu Perseroan Terbatas. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda, detikers.



Simak Video " Rugikan Negara, Ratusan Bal Pakaian Bekas Senilai 10 M Dimusnahkan Kemendag"
[Gambas:Video 20detik]
(des/fds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT