Pengertian Caraka di Dunia Perbankan, Tugas, dan Tanggung Jawabnya

ADVERTISEMENT

Pengertian Caraka di Dunia Perbankan, Tugas, dan Tanggung Jawabnya

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Minggu, 23 Okt 2022 04:15 WIB
Ilustrasi caraka.
Foto: JESHOOTS.COM/Unsplash
Jakarta -

Secara umum, caraka adalah suatu pekerjaan dari fungsional umum pelayanan perusahaan. Detikers, caraka juga berperan penting dalam bidang perbankan juga lho.

Pada dunia perbankan, caraka berperan menjadi pihak bank dengan nasabah, maupun dengan pihak terkait lainnya. Apa saja tugas dan tanggung jawab caraka? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Caraka?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), secara umum arti caraka adalah jabatan fungsional yang memiliki tugas untuk mencatat, mengirimkan, hingga mengadministrasi bukti pengiriman dokumen ataupun surat.

Bisa dibilang, kalau caraka itu merupakan sarana komunikasi untuk menyampaikan pesan-pesan. Maka tak heran jika caraka disebut kurir pesan (messenger services).

Dalam dunia perbankan, caraka adalah sebutan pegawai bank ataupun pihak dari lembaga perantara. Caraka bertugas untuk membuat, mengirimkan hingga melaporkan cek, wesel, maupun warkat-warkat lainnya termasuk bilyet giro.

Sebagaimana yang dituliskan Ahmad Ifham Sholihin dalam e-book berjudul Buku Pintar Ekonomi Syariah, bank menggunakan caraka untuk melakukan kegiatan mengantar, menyerahkan, mengambil pesan, warkat inkaso, atau surat berharga lainnya.

Di mana, surat-surat berharga perbankan itu tidak dikeluarkan oleh lembaga kliring untuk individu, perusahaan, serta perantara dalam kegiatan jual beli (pialang). Dalam segi penagihan uang, penagihan yang dilakukan oleh caraka disebut juga dengan pengambilan langsung.

Dikutip dari e-book Hukum Perbankan Nasional Indonesia karya Hermansyah, S.H., M.Hum, berikut merupakan penjelasan istilah terkait surat berharga pada bak di atas:

  • Warkat yaitu alat pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring. Kliring adalah satu metode pemindahan (transfer) sejumlah uang dari suatu rekening ke rekening lain.
  • Wesel merupakan surat berharga berisi perintah untuk membayar sejumlah uang pada hari yang telah ditentukan, kepada orang yang ditunjuk penerbit atau si penerimanya.
  • Cek adalah surat perintah tertulis dari nasabah bank atau pihak yang menandatanganinya, untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek. Jumlah uang yang dibayarkan, harus sesuai dengan jumlah yang tercantum pada cek.
  • Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank, untuk memindahkan bukuan sejumlah uang dari rekeningnya kepada pihak penerima.

Jadi jika disimpulkan, caraka yaitu pihak yang bertugas untuk mengantar suatu pesan, dokumen penting maupun surat-surat berharga dalam suatu perusahaan (dalam hal ini bank).

Tugas dan Tanggung Jawab Caraka

Berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum, berikut merupakan tugas dan tanggung jawab dari caraka:

1. Menerima dan Memeriksa Surat

Tugas caraka yaitu menerima surat atau barang cetakan. Baik itu dari ekspeditur maupun pesan dari pimpinan. Setelah itu, petugas caraka akan memeriksa surat tersebut, seperti mengetahui sifat, masalah, serta tujuannya, supaya bisa diproses lebih lanjut.

2. Menerima dan Memeriksa Buku Ekspedisi

Pegawai caraka memiliki tugas untuk menerima dan memeriksa buku ekspedisi, surat tanda terima. Caraka juga bertanggung jawab untuk menghitung jumlah surat yang diterima dari ekspeditur, agar jumlah surat bisa sesuai dengan buku ekspedisi.

3. Membuat Rencana Perjalanan

Dalam hal ini, caraka akan membuat rencana perjalanan menurut arus atau jalan yang akan dituju.

4. Menyusun dan Memasukkan Surat

Tugas caraka lainnya yaitu menyusun surat, lalu memasukkannya ke dalam kantong surat. Surat dimasukkan harus berdasarkan tujuan surat, agar lebih memudahkan pengiriman berdasarkan tujuan surat.

5. Menerima dan Menyampaikan Pesan

Dalam hal ini, surat atau barang cetakan akan disampaikan caraka kepada yang berkepentingan. Surat akan dilaporkan menurut alamat atau tujuan pihak yang telah ditentukan.

6. Menerima dan Menyerahkan Buku Ekspedisi/Surat

Tugas caraka selanjutnya yaitu menerima dan menyerahkan surat ataupun titipan pesan, antara lain:

  • Menerima tanda terima surat atau titipan surat, lalu menyerahkannya kepada penerima surat untuk ditandatangani
  • Menerima surat dari pejabat yang bersangkutan, kemudian menyampaikannya ke pejabat terkait sesuai dengan tujuan pesan
  • Menerima buku ekspedisi serta surat tanda terima ekspeditur dengan tanda tangan, sebagai bukti telah diterima oleh penerima surat.

7. Melaksanakan Tugas Lainnya

Melaksanakan tugas dari atas atau kedinasan lain termasuk tanggung jawab caraka. Tugas tersebut yaitu tugas yang diperintahkan oleh atasan, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.

Nah, itu tadi penjelasan tentang tugas serta tanggung jawab dari caraka, sebagai pihak yang menerima dan menyampaikan suatu pesan, dokumen, maupun surat berharga. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan detikers ya!

Setelah mengetahui tugas dan tanggung jawab caraka tadi, apakah detikers tertarik bekerja menjadi petugas caraka?



Simak Video "Produksi Gula Semut yang Kini Tembus Pasar Internasional"
[Gambas:Video 20detik]
(khq/fds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT