Akad Istishna Adalah: Syarat, Skema, dan Hal yang Membatalkannya

ADVERTISEMENT

Akad Istishna Adalah: Syarat, Skema, dan Hal yang Membatalkannya

Rully Desthian Pahlephi - detikFinance
Sabtu, 22 Okt 2022 09:45 WIB
Ilustrasi istishna.
Foto: Austin Kehmeier/Unsplash
Jakarta -

Istishna adalah salah satu istilah yang berhubungan dengan dunia perbankan atau keuangan syariah. Istilah ini merujuk pada salah satu akad yang sering digunakan.

Istishna telah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan terus berkembang hingga era saat ini. Pengelolaan istishna juga berdasarkan hukum dan prinsip dalam ekonomi syariah.

Dalam artikel ini, kamu akan mengetahui apa itu istishna, syarat, ketentuan, dan skemanya. Mari simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Istishna

Menurut fatwa majelis ulama Indonesia (MUI), istishna adalah kesepakatan yang terjadi di antara dua pihak, dalam hal ini adalah pembeli (mustashni) dan juga penjual (shani) terkait pemesanan barang berdasarkan kriteria tertentu yang disepakati oleh kedua pihak. Penjual memiliki kewajiban untuk menyediakan barang dan pembeli wajib untuk membayar barang tersebut.

Shani akan menyediakan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Ia bisa menyiapkannya sendiri atau bisa juga melalui pihak lain.

Syarat Akad Istishna

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan akad istishna. Berikut ini adalah penjelasannya.

1. Pihak-Pihaknya Berakal dan Cakap Hukum

Supaya bisa menjalankan akad dengan baik, penjual dan pembeli dalam transaksi istishna harus sehat secara jasmani dan rohani serta tidak gila. Selain itu, para puka juga harus sedang tidak dalam pengampunan sehingga mampu melakukan perbuatan hukum.

2. Produk yang Dipesan Jelas

Pemesan harus memberikan rincian yang jelas terkait spesifikasi barang yang ingin dipesan. Dengan begitu, penjual tidak akan kebingungan untuk membuat atau menyediakan barang tersebut.

3. Ada Keleluasaan

Ketika melaksanakan akad istishna, tidak boleh ada tekanan atau paksaan yang membuat salah satu pihak menjadi tidak leluasa. Kedua pihak harus memiliki keleluasaan dalam menentukan spesifikasi pesanan dan negosiasi harga.

4. Ridha dan Tidak Ingkar Janji

Semua pihak harus menjalankan transaksi ini dengan ridha. Selain itu, kedua pihak juga harus menjalankannya sesuai dengan janji yang sudah disepakati oleh kedua pihak.

Selain itu, terdapat juga rukun istishna, yaitu:

  1. Penjual (Shani). bertugas untuk membuat atau menyiapkan barang yang sesuai spesifikasi yang sudah disepakati.
  2. Pembeli (Mustashni), bertugas untuk memberi penjelasan mengenai spesifikasi barang sejelas mungkin serta berkewajiban untuk membayar barang pesanannya.
  3. Ijab Kabul, yaitu pernyataan dari penjual dan pembeli yang membentuk suatu akad.
  4. Objek, yaitu barang yang dipesan oleh mustashni.

Ketentuan Hukum Istishna

Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur proses berjalannya istishna. Menurut fatwa MUI, transaksi istishna diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Terkait Pembayaran

  • Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
  • Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

2. Terkait Barang

  • Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
  • Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  • Penyerahannya dilakukan kemudian.
  • Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  • Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
  • Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.

3. Ketentuan Lain

  • Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
  • Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan di atas berlaku pula pada jual beli.
  • Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui cara musyawarah.

Sementara itu, OJK juga memberi ketentuan mengenai akad istishna. Hal ini diatur dalam SAK ETAP dan PSAK No. 104 tentang Akuntansi Istishna, adapun penjelasannya sebagai berikut:

  • Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual pada awal akad. Harga barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad, kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Spesifikasi arang pesanan harus jelas dan sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual, seperti jenis, macam ukuran, mutu, dan jumlahnya. Jika tidak, maka penjual harus bertanggung jawab.
  • Jika nasabah dalam akad istishna tidak mewajibkan bank untuk membuat sendiri barang pesanan, maka untuk memenuhi kewajiban pada akad pertama, bank dapat mengadakan akad istishna paralel.
  • Istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya atau akad batal demi hukum, di mana terjadi kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan akad.
  • Metode pengakuan pendapatan istishna dapat dilakukan dengan metode persentase penyelesaian dan metode akad selesai.
  • Jika estimasi penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode Laporan Keuangan, maka digunakan metode akad selesai.
  • Pada pembiayaan istishna, bank melakukan pesanan barang kepada supplier atas pesanan dari nasabah.
  • Nasabah dapat membayar uang muka barang pesanan kepada bank sebelum barang diserahkan kepada nasabah dan bank juga dapat membayar uang muka barang pesanan kepada supplier.
  • Bank dapat menagih kepada nasabah atas barang pesanan yang telah diserahkan dan supplier dapat menagih kepada bank atas barang pesanan yang telah diserahkan.
  • Selama barang pesanan masih dibuat, bank akan menggunakan rekening Aset Istishna Dalam Penyelesaian ketika melakukan pembayaran kepada supplier dan menggunakan rekening Termin Istishna ketika melakukan -penagihan kepada nasabah.
  • Pengakuan pendapatan untuk transaksi istishna menggunakan metode sebagaimana pengakuan pendapatan pada transaksi murabahah.
  • Dalam hal nasabah mengalami tunggakan pembayaran angsuran, bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aset untuk piutang istishna sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai kualitas aset.

Skema Istishna

Ketika para pihak ingin melakukan akad istishna, maka harus melalui skema tertentu. Berikut ini adalah skema atau mekanisme dalam akad istishna:

  • Pembayaran di muka secara keseluruhan atau sebagian setelah akad tetapi sebelum pembuatan barang.
  • Pembayaran saat penyerahan barang atau selama dalam proses pembuatan barang. Cara pembayaran ini memungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan barang.
  • Pembayaran ditangguhkan setelah penyerahan barang.

Hal Membatalkan Istishna

Pada dasarnya akad istishna tidak bisa dibatalkan, kecuali memenuhi persyaratan berikut:

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan proses istishna.
  2. Akad dibatalkan demi hukum karena timbul suatu kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.

Istishna adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait pemesanan barang yang disepakati kedua belah pihak. Demikianlah pembahasan mengenai istishna, semoga bisa bermanfaat.



Simak Video "Momen CT Datang ke Transmart Midnight Sale di Kokas"
[Gambas:Video 20detik]
(khq/fds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT