Go Public Adalah: Pengertian, Syarat, dan Tahapannya

ADVERTISEMENT

Go Public Adalah: Pengertian, Syarat, dan Tahapannya

Anindyadevi Aurellia - detikFinance
Senin, 24 Okt 2022 05:05 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan fasilitas layanan Pusat Informasi Go Public. Layanan ini terletak di lantai dasar Tower 1 Gedung BEI, Jakarta.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Istilah go public menjadi salah satu langkah yang harus diambil sebuah perusahaan tertutup. Perusahaan yang memutuskan untuk go public bisa memperoleh banyak manfaat yang baik bagi perkembangan perusahaan.

Simak berikut ini penjelasan beserta syarat dan cara perusahaan melakukan go public.

Pengertian Go Public

Go public merupakan salah satu cara perusahaan mendapatkan tambahan dana dalam rangka pengembangan dana yang diperoleh oleh perusahaan. Biasanya, selain go public digunakan untuk keperluan ekspansi, juga digunakan untuk pelunasan hutang yang dimiliki perusahaan. Go public berguna untuk memperkuat modal kerja perusahaan.

Dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, go public merupakan sebuah langkah penjualan saham yang dilakukan sebuah perusahaan. Jadi, semua perusahaan tertutup punya kesempatan untuk menjadi perusahaan terbuka dengan menjual sebagian saham kepada publik. Hal ini dilakukan guna membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki perusahaan tersebut (menanamkan modal) dan mencatatkan sahamnya sebagai bursa.

Manfaat Perusahaan Melakukan Go Public

1. Memperoleh Sumber Pendanaan Baru

Perusahaan yang go public akan mendapat modal tambahan dari saham yang dijual. Modal ini dapat diolah menjadi biaya untuk membayar utang atau bahkan diinvestasikan kembali. Jika sebuah perusahaan yang akan dijual sebagian sahamnya memiliki citra yang bagus, maka investor akan dengan senang hati membayarkan hutang mereka.

2. Meningkatkan Nilai Perusahaan

Perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia membuat publik dapat memperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. Hal ini membuat sebuah perusahaan tidak hanya proses pemberian pinjamannya yang relatif akan lebih mudah, namun tingkat bunga yang dikenakan juga bisa lebih rendah.

Keuntungan ini diperoleh sebab credit risk perusahaan terbuka yang relatif lebih kecil dibanding perusahaan tertutup atau belum dikenal.

3. Meningkatkan Citra Perusahaan

Dengan keterbukaan perusahaan, akan membuatnya mendapat perhatian media dan komunitas keuangan. Hal ini berguna untuk meningkatkan citra perusahaan serta pengenalan produk secara luas, sehingga tercipta pasar dan pelanggan baru dalam bisnis.

4. Mempertahankan Kelangsungan Usaha

Sebuah perusahaan yang telah dikenal publik akan memiliki potensi besar untuk dapat mempertahankan kesejahteraannya dibandingkan dengan perusahaan tertutup. Berbagai permasalahan yang dihadapi untuk mengembangkan usaha kini tidak lagi semata, tetapi juga berhubungan dengan banyak pihak yang menjadi pemegang saham perusahaan.

5. Insentif Pajak

Pemerintah memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang go public berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah dan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Syarat Perusahaan Go Public

Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 1998 (Pasal 1 angka 22 UUPM), tentang pasar modal disebutkan syarat perusahaan dapat menjadi go publik. Syaratnya yakni:

  • Saham perseroan sekurang-kurangnya dimiliki 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar.
  • Perseroan berbentuk bank laporan keuangannya harus mencatatkan laba tiga tahun berturut-turut.
  • Perseroan non bank laporan keuangannya harus mencatatkan laba selama dua tahun berturut-turut. Laporan keuangan yang disajikan juga harus diperiksa atau diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di pasar modal dengan pendapat wajar tanpa syarat.

Cara Melakukan Go Public

Dalam buku Panduan IPO (go public) yang diterbitkan oleh IDX Indonesia Stock Exchange Bursa Efek Indonesia. Ada beberapa tahap, yakni pada tahap awal sebagai berikut:

  • Perusahaan perlu membentuk tim internal dengan menunjuk pihak eksternal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public.
  • Meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar.
  • Mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK. Tahap selanjutnya ialah Penyampaian Permohonan Perjanjian.
  • Pendahuluan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen seperti:

  • Profil perusahaan
  • Laporan keuangan
  • Opini hukum
  • Proyeksi keuangan

Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK

Setelah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham dari Bursa Efek Indonesia, perusahaan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melakukan penawaran umum saham.

Penawaran Umum, Pencatatan, dan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia

Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).

Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Konsekuensi Perusahaan Go Public

1. Berbagi Kepemilikan

Pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki perusahaan dengan kepemilikan sebesar 100% dan harus berbagi suara dalam rapat umum pemegang saham. Pemegang saham pendiri tetap dapat mempertahankan statusnya jika kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka.

2. Kewajiban Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia memiliki aturan, di antaranya terkait transparansi atau keterbukaan informasi untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham dapat memperoleh informasi yang diperlukan dalam membuat keputusan investasinya.

Selain itu perlu pembentukan organ perusahaan untuk dapat menjalankan tata kelola perusahaan yang baik agar perusahaan berkembang kompetitif, profesional, dan bertahan dalam jangka panjang.

Nah detikers, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai go public. Semoga artikel ini bisa membantu, ya!



Simak Video "Jual Pakaian Impor Bekas Dilarang, Solusinya Apa? "
[Gambas:Video 20detik]
(aau/fds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT