Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah istilah umum dalam perekonomian yang merujuk pada usaha ekonomi produktif milik perorangan atau badan usaha sesuai dengan kriteria Undang-Undang. Namun pada dasarnya UMKM adalah jenis usaha yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil atau rumah tangga.
UMKM memiliki kontribusi yang tinggi dalam menunjang pertumbuhan perekonomian negara. Secara tidak langsung keberadaan UMKM juga sangat penting bagi sektor ekonomi di Indonesia.
Definisi UMKM
Dikutip dari situs repository IAIN Tulungagung, UMKM adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha di semua sektor ekonomi. Bisa dikatakan bahwa UMKM merupakan pemain utama dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dijelaskan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Kriteria UMKM
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, ada beberapa kriteria yang menandakan sebuah usaha atau bisnis bisa dikatakan sebagai UMKM. Hal ini sangat berguna dalam pengurusan Surat Izin Usaha dan dalam menentukan besaran pajak yang akan dibebankan pada pemilik UMKM.
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha dengan ciri-ciri berikut ini:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta.
- Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 300 juta.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau anak cabang. Ciri-cirinya:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki. Ciri-cirinya:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Ciri-ciri UMKM
Dirangkum dari laman Pemerintah Kota Semarang, berikut adalah ciri-ciri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM):
- Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu.
- Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu.
- Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
- Sumber Daya Manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni.
- Biasanya tingkat pendidikan SDM relatif rendah.
- Pelaku UMKM biasanya belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.
- Pada umumnya belum punya surat izin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.
Contoh UMKM di Indonesia
UMKM di Indonesia sangat beragam dan memiliki ciri khasnya masing-masing. Beberapa contohnya yaitu:
1. UMKM Bidang Kuliner
Meski memerlukan modal yang tidak begitu besar, tapi UMKM kuliner terbilang cukup menjanjikan. Hal ini mengingat bahwa setiap waktu orang-orang membutuhkan makanan.
2. UMKM Bidang Kecantikan
Kecantikan tidak selamanya hanya tentang make up. Kini berbagai macam produk skincare merambah kemana-mana dan terbukti banyak masyarakat yang membutuhkan produk tersebut.
3. UMKM Bidang Fashion
Pakaian adalah salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Bahkan kini banyak sekali UMKM yang membuka usaha pakaian rumahan yang beragam. Tidak hanya pakaian, bidang ini juga termasuk tas, kerudung, sepatu dan hal lain yang menyangkut fashion.
4. UMKM Bidang Otomotif
Walau terlihat agak sulit dari bidang lain, namun UMKM bidang otomotif tetap menunjukkan perkembangannya hari ini. Misalnya bengkel, tempat pencucian motor atau mobil, usaha rental kendaraan hingga jual beli barang yang dibutuhkan kendaraan.
Itu dia beberapa penjelasan tentang badan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Gimana? Kamu tertarik untuk membuka usahamu sendiri?
(row/row)