Kenali Jenis KUR Mandiri dan Syarat Pengajuannya di 2024

Ratnasari Cenreng - detikFinance
Senin, 13 Mei 2024 15:45 WIB
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Mengutip situs resmi Bank Mandiri, KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Tujuan pemberian KUR adalah memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Salah satu bank yang menyediakan layanan KUR adalah Bank Mandiri. KUR yang disalurkan oleh Bank Mandiri terdiri dari beberapa jenis. Simak jenis-jenis KUR Mandiri serta syarat penerimanya di artikel berikut.

Jenis KUR Mandiri

Jenis KUR yang disalurkan Bank Mandiri terbagi menjadi 5 jenis dengan fitur yang berbeda-beda.

1. KUR Super Mikro

Limit kredit: Sampai dengan Rp 10 juta

Jangka waktu: Maksimal 3 tahun untuk KMK (Kredit Modal Kerja) dan maksimal 5 tahun untuk KI (Kredit Investasi)

Suku bunga: 3% efektif per tahun

Agunan pokok: Usaha atau objek yang dibiayai

Agunan tambahan: Tidak diberlakukan

Minimum operasional usaha: Calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, tetapi harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:

  • Mengikuti pendampingan
  • Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya
  • Tergabung dalam Kelompok Usaha
  • Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif.

Akumulasi plafon per debitur: Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro

2. KUR Mikro

Limit kredit: Rp 10 juta sampai Rp 100 juta

Jangka waktu: Maksimal 3 tahun untuk KMK dan maksimal 5 tahun untuK KI

Suku bunga:

  • Baru menerima KUR pertama kali: 6% efektif per tahun
  • Penerima KUR ke-2 kali: 7% efektif per tahun
  • Penerima KUR ke-3 kali: 8% efektif per tahun
  • Penerima KUR ke-4 kali: 9% efektif per tahun.

Agunan pokok: Usaha atau objek yang dibiayai

Agunan tambahan: Tidak diberlakukan

Minimum operasional usaha: Minimal 6 bulan. Bagi calon debitur yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.

Akumulasi plafon per debitur:

  • Calon penerima KUR Mikro di sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali
  • Calon penerima KUR Mikro selain sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan sebagaimana dimaksud serta calon penerima KUR Mikro selain sektor produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.

3. KUR Kecil

Limit kredit: Rp 100 juta sampai Rp 500 juta

Jangka waktu: Maksimal 4 tahun untuK KMK dan maksimal 5 tahun untuk KI

Suku bunga:

  • Baru menerima KUR pertama kali: 6% efektif per tahun
  • Penerima KUR ke-2 kali: 7% efektif per tahun
  • Penerima KUR ke-3 kali: 8% efektif per tahun
  • Penerima KUR ke-4 kali: 9% efektif per tahun.

Agunan pokok: Usaha atau objek yang dibiayai

Agunan tambahan: Dipersyaratkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor

Minimal operasional usaha: Minimal 6 bulan

Akumulasi plafon per debitur: Maksimal Rp 500 juta per debitur

4. KUR PMI (Penempatan Pekerja Migran Indonesia) atau KUR TKI (Tenaga Kerja Indonesia

Limit kredit: Maksimal Rp 100 juta

Jangka waktu: Maksimal 4 tahun untuK KMK dan maksimal 5 tahun untuk KI

Suku bunga: 6% efektif per tahun

Agunan pokok: Tidak dipersyaratkan

Agunan tambahan: Tidak diberlakukan

5. KUR Khusus

Limit kredit: Sampai dengan Rp 500 juta

Suku bunga: 6% efektif per tahun

Agunan pokok: Usaha atau objek yang dibiayai

Agunan tambahan: Tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor

Minimal operasional usaha: Minimal 6 bulan

Akumulasi plafon per debitur: Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Khusus

Syarat Dokumen KUR Mandiri

Berikut syarat dokumen yang diperlukan calon debitur KUR Mandiri.

Syarat Dokumen KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
  • NPWP untuk limit di atas Rp 50 juta
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
  • Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta).

Syarat Dokumen KUR PMI atau KUR TKI

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
  • Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia
  • Perjanjian kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).

Itu dia jenis-jenis KUR Mandiri serta dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR Mandiri. Untuk informasi lebih lanjut, detikers bisa mendatangi cabang Bank Mandiri terdekat.



Simak Video "Video: Kejari Trenggalek Sita Uang Rp 1,59 M di Kasus Korupsi KUR"

(fds/fds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork