Perubahan sikap itu terjadi lantaran masih banyak masalah sektor kehutanan yang menumpuk seperti pembalakan liar, perusahaan-perusahaan 'nakal' dan lain-lain.
"Kata istri saya, kamu kok sekarang pemarah. Ternyata ada kemajuan, setelah jadi menteri suka marah," canda Zulkifli di kantornya, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerusakan hutan 66% karena ada perambahan artinya penegakan hukum kurang," katanya.
Namun kata Zulkifli, dari sekian ribuan pelanggaran perusakan hutan tak banyak yang dihukum. Masalahnya, proses penegakan hukum akhirnya berakhir bebas di pengadilan.
"Misalnya untuk KP (kuasa pertambangan), setelah saya jadi menteri yaitu kasus Bukit Kendi," katanya.
Pelanggaran kehutanan seperti perambahan hutan karena dikonversi untuk fungsi lain sebesar 22% dari total hutan, untuk jalan raya sebesar 16% dan 0,6% karena pertambangan.
"Kalau pertambangan gas dan minyak itu nggak merusak karena kecil areanya, tapi yang paling banyak merusak itu batubara," katanya.
(hen/qom)











































