Mengenang Artidjo Alkostar, Sosok Pejabat Teladan yang Sederhana

ADVERTISEMENT

Terpopuler Sepekan

Mengenang Artidjo Alkostar, Sosok Pejabat Teladan yang Sederhana

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 06 Mar 2021 13:45 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto: Anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar (Antara Foto)
Jakarta -

Sebagai seorang pejabat negara bisa dipastikan dapat menjalani hidup lebih dari kecukupan. Sebab, penghasilan yang didapat pun terbilang besar, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan yang dihitung berdasarkan dari jabatan yang diemban.

Semakin tinggi jabatan yang diemban, maka penghasilan yang didapat pun bisa tinggi.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi almarhum Artidjo Alkostar. Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meninggal dunia pada 28 Februari 2021. Banyak petinggi negara yang melayat sosok pejabat yang terkenal dengan kesederhanaannya ini.

Sebagai pejabat negara, mendiang Artidjo pun sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK terakhir di tahun 2019. Berdasarkan LHKPN yang dikutip detikcom, Senin (1/3/2021), Artidjo Alkostar meninggalkan harta sebesar Rp 922,25 juta.

Meski pernah menjabat hakim agung, Artidjo tetap menjadi seseorang yang sederhana. Sebab, dari total hartanya yang mencapai Rp 922 juta, dirinya sama sekali tidak memiliki kendaraan bermotor. Dalam LHKPN, kolom alat transportasi dan mesin nihil.

Sementara untuk tanah dan bangunan, nilainya sebesar Rp 700 juta seluas 197 m2 di Sleman. Mendiang Artidjo juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 19 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 203.258.912. Dengan begitu, Artidjo Alkostar meninggalkan harta Rp 922,25 juta.

Mendiang Artidjo juga pernah mengontrak sebuah kamar di Kwitang Rp 12 juta per tahun. Rumah itu berada di sebuah jalan kecil di Jakarta Pusat dan memiliki empat kamar. Rumah itu kini telah dipercantik dan lokasinya begitu jauh dari kali.

Mendiang Artidjo Alkostar menempati kontrakan itu hingga 2009, saat ia mendapat jatah unit apartemen khusus buat pejabat negara di Kemayoran.

(hek/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT