Profil Karen Agustiawan, Eks Bos Pertamina yang Dicegah ke Luar Negeri

Profil Karen Agustiawan, Eks Bos Pertamina yang Dicegah ke Luar Negeri

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 13 Jul 2022 15:35 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan keluar dari Rutan Kejagung usai putusan bebas lepas dinyatakan Mahkamah Agung (MA). Karen tampak melambaikan tangan.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Lantas, bagaimana sepak terjang Karen selama menjadi Dirut Pertamina?

Karen dikenal sebagai wanita pertama yang pernah memimpin Pertamina. Karen menduduki posisi tersebut untuk periode 2009-2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB), wanita kelahiran Bandung 19 Oktober 1958 itu mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik Fisika di ITB angkatan 1978.

Setelah menyelesaikan studinya, Karen mulai berkarir di berbagai industri minyak dan gas. Salah satunya adalah Mobil Oil Indonesia tahun 1984-1996.

ADVERTISEMENT

Di Mobil Oil,Karen memegang beberapa posisi, termasuk sistem analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan, dan pemimpin proyek departemen komputasi eksplorasi.

Di tahun 2002 - 2006, karen melanjutkan kariernya di Halliburton Indonesia. Ia menjadi wanita pertama Indonesia yang direkrut sebagai commercial manager di perusahaan tersebut.

Kariernya di Pertamina dimulai tahun 2006, saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pertamina Hulu. Saat Sofyan Djalil menjabat Menteri BUMN tahun 2009, karen diangkat sebagai Dirut Pertamina menggantikan Ari Soemarno.

Dalam era kepemimpinannya, Pertamina banyak menuai penghargaan, salah satunya adalah masuk dalam daftar 500 perusahaan terbesar dunia atau Fortune Global 500.

Pada 2011, Karen juga masuk dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen yang dikeluarkan oleh media kenamaan Forbes.

Setelah kurang lebih 6 tahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, Karen mengundurkan diri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas tersebut.

Tahun 2019, Karen akhirnya mendapatkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Mantan bos Pertamina itu disebut bersalah karena melakukan tindak korupsi di blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia.

Sepuluh tahun lalu, tepatnya 1 April 2009 anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy mengakuisisi 10% saham blok di Australia itu.

Akibat proses akuisisi tersebut, Pertamina harus mengeluarkan uang hingga US$ 31,5 juta untuk pembayaran lapangan lepas pantai di Victoria.

(dna/dna)

Hide Ads