"Saya masuk ke Adaro itu sekitar 2001. Sejak itu selama 7 tahun tidur saya selalu dibayang-bayangi Beckett," ujar Uno, Direktur PT Adaro Energy Tbk (ADRO)yang juga Presiden Direktur PT Saratoga Investama Sedaya.
Uno menceritakannya disela-sela jumpa pers pencatatan saham Adaro di gedung BEI, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami merasa tidak bersalah. Saya kira kami akan dapat melalui masalah ini tanpa menimbulkan masalah lainnya," kata Uno.
Uno menjelaskan, sebelumnya Beckkett telah mengajukan tuntutan di pengadilan Singapura. Ketika itu pengadilan Singapura memutuskan Adaro tidak bersalah.
Baru-baru ini, Beckkett kembali mengajukan tuntutan yang sama ke pengadilan Indonesia. Menanggapi hal ini, Uno berharap pengadilan Indonesia akan memutuskan hal yang sama dengan Singapura.
"Keputusan di Singapura menunjukkan bahwa panglima hukum masih dapat dijadikan bukti bahwa kami tidak bersalah. Saya percaya hukum di Indonesia sudah bagus, jadi saya masih yakin panglima hukum masih dapat ditegakkan di Indonesia," ujar Uno.
Sengketa saham Adaro bermula ketika pemegang saham lama Adaro yakni PT Asminco Bara Utama menggadaikan 40% sahamnya sebagai jaminan utang atas pinjaman US$ 100 juta dari Deutsche Bank Cabang Singapura pada Oktober 1997. Asminco merupakan pemilik 40 persen saham Adaro. Sedangkan Beckkett Pte. Ltd. (Singapura) merupakan pemilik tidak langsung Asminco lewat bendera PT Swabara Mining and Energy.
Ketika krisis terjadi, Asminco tidak sanggup membayar utangnya dan oleh Deutsche Bank saham jaminannya dijual ke PT Dianlia Setiamukti (milik Edwin Soeryadjaya) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Transaksi ini dipersoalkan Beckkett karena dilakukan di bawah tangan, tanpa proses lelang. Beckkett secara tidak langsung juga dimiliki oleh bos Raja Garuda Mas Sukanto Tanoto dan Hashim Djojohadikusumo.Β (dro/ir)











































