Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP): Cara Buat dan Fungsinya

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP): Cara Buat dan Fungsinya

Anggie Syahdina Fitri - detikFinance
Selasa, 20 Jun 2023 11:12 WIB
Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.
STRP. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dibutuhkan oleh pekerja yang hendak bepergian , khususnya keluar-masuk kota Jakarta. Kebijakan penggunaan STRP awalnya dikeluarkan demi mendukung PKKM Darurat saat pandemi COVID-19.

Dikutip dari laman resmi Indonesia, STRP wajib dimiliki bagi warga yang hendak keluar-masuk kota Jakarta. STRP dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Namun, dokumen ini tidak berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes) yang ingin melakukan pekerjaannya. Nakes hanya membutuhkan Surat Izin Praktek (SIP) untuk keluar-masuk kota Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis-jenis Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Terdapat dua jenis STRP yang digunakan selama PPKM Darurat berlangsung. STRP terbagi atas STRP perseorangan dan STRP perusahaan atau kolektif.

STRP Perseorangan

STRP perseorangan adalah dokumen yang bisa digunakan oleh masyarakat umum jika memiliki keperluan mendesak untuk keluar-masuk Jakarta. STRP perseorangan dapat diajukan dengan syarat harus mendapatkan vaksin COVID-19. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan STRP perseorangan, antara lain:

ADVERTISEMENT

- KTP pemohon
- Pas foto berwarna ukuran 4x6
- Surat pengantar RT/RW untuk pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
- Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, atau surat keterangan dokter bagi yang belum mendapatkan vaksin

STRP Kolektif

STRP kolektif adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah untuk pekerja yang membutuhkan izin keluar-masuk kota Jakarta melalui perusahaan tempatnya bekerja. Perusahaan harus mengumpulkan beberapa dokumen sebelum mengajukan permohonan surat, antara lain:

- Data penanggung jawab
- KTP/KITAS/KITAP penganggung jawab
- Data perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perusahaan swasta
- Data pekerja yang membutuhkan SRTP disertai sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama

Cara Mengajukan STRP

STRP dapat diajukan melalui laman Jakevo. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memeriksa formulir dan dokumen yang diajukan terlebih dahulu.

Setelah dokumen yang diajukan dinilai benar dan lengkap, surat akan dikeluarkan di laman Jakevo dalam jangka waktu 5 jam. Langkah-langkah pengajuan STRP adalah sebagai berikut:

  1. Buka website jakevo.jakarta.go.id.
  2. Buat akun baru atau login apabila sudah memiliki akun di Jakevo.
  3. Klik menu STRP yang ada pada sisi kanan layar.
  4. Isi formulir dengan lengkap.
  5. Upload semua dokumen yang diminta.
  6. Catat nomor permohonan yang tertera pada website untuk melacak status permohonan STRP.

Cara Cek Status Permohonan STRP

Setelah mengajukan STRP, pemohon bisa mengecek status permohonan dokumen ini dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka website jakevo.jakarta.go.id.
  2. Klik Lacak Permohonan Anda di bagian sudut kiri atas, atau klik banner STRP pada sisi kiri layar.
  3. Ketik nomor permohonan, nomor handphone, dan NIK pemohon.
  4. Klik lacak.
  5. Jika STRP belum selesai, maka pemohon harus menunggu. Namun, jika STRP telah disetujui, pemohon dapat langsung mengunduh dokumen tersebut.

Pengajuan permohonan STRP dapat dilakukan melalui laman Jakevo setiap hari mulai pukul 07.30 hingga pukul 21.00 WIB. STRP yang dikeluarkan akan berbentuk dokumen dengan QR Code. Dokumen ini bisa langsung ditunjukkan kepada petugas saat hendak bepergian.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads