Mau Cari Kerja di Luar Negeri? Perhatikan dulu Hal Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 16 Nov 2023 12:22 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Ivan-balvan
Jakarta -

Pekerja Migran Indonesia (PMI) diimbau lebih waspada dengan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang bermodus penipuan daring atau online scamming. Hingga Agustus 2023, tercatat lebih dari 2.800 PMI/Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kasus online scam yang ditangani perwakilan RI di negara-negara Asia Tenggara.

Plt. Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya, menyampaikan TPPO perlu diwaspadai oleh masyarakat. Terlebih bagi masyarakat yang aktif mencari lowongan pekerjaan di situs daring dan media sosial.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan dalam pencegahan TPPO melalui dua strategi, yang pertama adalah menindak konten atau situs yang telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal. Jika menemukan konten-konten atau iklan di media sosial yang mengarah keTPPO, instansi dan masyarakat dapat menyampaikan aduan ke situs aduankonten.id. Strategi kedua adalah melakukan berbagai sosialisasi akan bahaya TPPO seperti kegiatan hari ini," jelas Astrid, dalam keterangan resmi, Kamis (16/11/2023).

Astrid menjelaskan, perkara TPPO telah menjadi urgensi yang dibahas dalam pertemuan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo. Para pemimpin ASEAN mendeklarasikan Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi, sebagai bentuk keseriusan ASEAN untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan meningkatkan kapasitas penegak hukum dan lembaga terkait, serta memberikan bantuan kepada korban.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menjelaskan, lowongan kerja di luar negeri dengan penawaran yang begitu menarik menjadi awalan dari modus operandi online scamming.

"Lowongan kerja ini ada di sekitar kita, beredar di sosial media dan menjadi pintu masuk dari kasus-kasus online scam. Dari kasus-kasus yang kami tangani, kasus ini berawal dari lowongan kerja di medsos yang menawarkan gaji dan fasilitas besar," jelas Judha.

Korban yang terpedaya, dijelaskan Judha, akan diurus tiket dan dokumen perjalanannya tanpa ada visa kerja. Kemudian korban akan dibawa ke negara tujuan ataupun ke negara-negara transit untuk dipekerjakan sebagai online scammer. Korban dipekerjakan untuk menjadi penipu, salah satunya love scam yang mendekati target dengan pendekatan romantis dan diajak untuk investasi bodong atau mengirimkan sejumlah uang.

"Begitu tiba di perusahaan online scam center, mereka akan dipaksa membuat akun-akun media sosial palsu dan kemudian diberikan daftar target korban dan jumlah target yang harus dicapai dalam satu bulan. Rata-rata targetnya sekitar Rp60 juta dan ketika tidak mencapai target akan ada sanksi seperti penyiksaan verbal, fisik, atau ancaman akan dijual ke perusahaan scam yang lain," tambah Judha.

Permasalahan TPPO yang terjadi saat ini tidak hanya menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Lewat modus online scamming, praktik TPPO kini menyasar korban yang melek teknologi dan tergolong dalam usia produktif. Profil korban yang dituju umumnya berusia muda yakni 18-35 tahun.

"Korban biasanya berasal dari usia muda, berpendidikan, bahkan kami pernah mencatat korban dengan gelar master (pascasarjana), dan yang umumnya akrab dengan berbagai teknologi digital," tegas Judha.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork