detikUpdate
Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%
Selasa, 15 Jul 2025 17:00 WIB
Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online.
Menurut DJP, pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet, dan kini akan dipotong langsung oleh platform digital seperti marketplace dan e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop