Video Gak Semuanya, Ini Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK

detikUpdate

Video Gak Semuanya, Ini Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK

Dinda Ayu - detikFinance
Rabu, 14 Jan 2026 13:56 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan klarifikasi soal ramai pembicaraan pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kegaduhan ini bersumber dari bunyi pasal 17 Peraturan Presiden No. 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal itu berbunyi...

"Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang meluruskan soal pasal itu. Dalam pernyataannya, BGN menilai ada salah penafsiran pasal.

"Penegasan ini merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG," tulis BGN dalam pernyataan tertulis yang diterima 20Detik.

"Jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," tambah Nanik dalam pernyataan yang sama.

Tonton berita video lainnya di sini!

Embed Video
Hide Ads