Detik Sore
Video: Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Ojol, Apa Dampaknya?
Prabowo memberi kado spesial bagi para pengemudi ojek online (ojol) berupa pengurangan potongan tarif aplikator. Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato di depan para peserta Hari Buruh di kawasan Monas pada Jumat (1/5) lalu. Dalam pidatonya, Prabowo mau potongan tarif untuk aplikator ojol di bawah 10 persen.
"Kalian minta 10 persen ya? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," kata Prabowo disambut sorak sorai massa buruh yang hadir.
"Enak aje, lo yang keringat, dia yang dapat duit, sori aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia," tambahnya.
Bukan sekedar wacana belaka, kata-kata Prabowo ini ditandaskan dengan peraturan berbentuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dengan diterbitkannya aturan tersebut, pemerintah berwenang mengatur pembagian hasil antara aplikator dan ojol yang mula-mula sebesar 20 persen menjadi 8 persen.
Bukan tanpa persiapan matang, pemerintah sudah menyiapkan peta jalan dalam rangka memberi perlindungan terhadap para pengemudi ojol. Hal ini diungkapkan oleh ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun. Ia mengatakan jika pemerintah telah mendorong BPI Danantara untuk mengambil alih sebagian saham aplikator untuk ikut andil dalam menentukan nasib para mitra pengemudi ojol tersebut.
Lalu bagaimana perkembangannya? Simak diskusinya dalam detikSore!











































