detikUpdate
Video Perpres Ojol Rampung, Potongan Biaya Platform Maksimal 8 Persen
Kamis, 08 Okt 2026 12:51 WIB
Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi Perpres tersebut akan mengatur biaya platform 8 persen untuk ojek online (ojol).
Aturan yang diterbitkan meliputi layanan angkutan orang, makanan dan barang yang disediakan oleh ojek online.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































