Pemerintah Terlalu Intervensi Sistem Ketenagakerjaan

Pemerintah Terlalu Intervensi Sistem Ketenagakerjaan

- detikFinance
Jumat, 21 Nov 2008 14:50 WIB
Pemerintah Terlalu Intervensi Sistem Ketenagakerjaan
Jakarta - Efek domino krisis ekonomi global mulai terlihat. Para pengusaha yang tak sanggup menjalankan bisnisnya mulai memangkas biaya secara signifikan, termasuk biaya tenaga kerja.

Sebagai payung hukumnya, empat Menteri yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyepakati Surat Keputusan Bersama yang memungkinkan pengusaha menurunkan upah buruh mereka.

Tetapi, sudah tepatkah langkah pemerintah menerbitkan SKB tersebut? Berikut wawancara detikFinance dengan pengamat ketenagakerjaan sekaligus Guru Besar UI Aloysius Uwiyono melalui sambungan telepon, Jumat (21/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena mengahadapi krisis ekonomi, para pengusaha membutuhkan efisiensi operasional, dan salah satu caranya dengan menekan upah buruh? Apakah langkah ini sudah benar?

Kalau dilihat situasi ekonomi, perusahaan memang lagi goyang. Artinya biaya produksi sangat tinggi dibandingkan produksi yang dihasilkannya. Apalagi hasilnya tidak terjual. Persolannya, pemerintah campur tangan untuk menurunkan upah buruh. Ini yang menurut saya bisa jadi persoalan. Intervensi pihak ketiga, seharusnya menurut saya diserahkan pada ekonomi market terpimpin, serahkan pada buruh dan pengusaha.

Sebetulnya bagaimana porsi upah dalam biaya suatu perusahaan?

Saya tidak tahu persis, tetapi kalau perusahaan bilang rugi padahal untung, yang tahu kan hanya perusahaan. Padahal ini harus diketahui betul oleh buruh. Disamping itu buruh juga harus rela dipotong upahnya, supaya perusahaan bisa jalan. Sebab kalau tidak buruh yang jadi korban, harus ada transparansi. Ini yang belum tercipta sampai sekarang.

Kalau pengusaha mengalami kesulitan harusnya dibicarakan dengan wakil buruh, dinegosisiasikan. Supaya perundingan bisa berdasarkan fakta yang objektif. Biasanya pihak buruh pasti berpikir perusahan nggak mungkin rugi. Makanya perusahaan juga harusnya bisa jelaskan kalau memang kondisinya sedang tidak untung.

Lalu apa yang bisa dilakukan agar hal itu bisa tercapai?


Di sinilah peran pemerintah yang seharusnya menciptakan situasi kondusif, sehingga tercipta hubungan yang transparan. Bukannya menentukan harus ini, harus itu kepada buruh dan pengusaha. Hukum peburuhannya yang harus diubah. Harus ada perubahan yang konseptual, kalau hubungan industrial kaya gini nggak menyelesaikan masalah.

Bagaimana dengan SKB 4 menteri?


SKB 4 menteri baru sebats parsial saja. Ini dikeluarkan karena ada krisis, sehingga tidak komprehensif. Jadi ini menunjukkan intervensi pemerintah yang sangat kuat.

Misalkan gini, pemerintah melalui UU menetapkan cuti tahunan 12 hari kerja. Nah dengan standar itu, di suatu perusahaan jadi tidak mungkin sepakat 15 hari kerja, maunya 12 hari kerja. Padahal kondisi perusahaan kan macam-macam, ada yang kuat, ada yang lemah. Kalau yang kuat kan sebetulnya bisa saja lebih dari 12 hari. Kalau perusahaan yang nggak mampu bisa hanya 10 hari. Bukan di-uniform-kan seperti sekarang.

Kalau tidak di-uniform-kan bukannya akan jadi kabur?


Pemerintah jangan menunggu perkara, harus antisipatif daam aturannya dan jemput bola. Kalau sekarang kan hanya nunggu kasus. Pemerintah sekarang reaktif dan tidak konesptual. Kalau mau memperbaiki harus komprehensif.

Berapa sebenarnya upah yang layak di saat seperti ini?


Inti upah minimum kan agar buruh jangan sampai miskin. Uang minimum harusnya diberikan sesuai kebutuhan hidup minimum. Kalau yang sekarang sih nggak sampai, Baru 60-70%. Seperti untuk Jakarta hanya sekitar Rp 919.000 per bulan. Kalau segitu untuk transport saja sudah habis.

Sesungguhnya bagi tenaga kerja lebih baik upahnya berkurang atau diberhentikan?

Kalau lebih baik ada pengurangan upah, supaya tidak ada pengangguran. Kalau di-PHK kan nggak ada upah sama sekali.

Berapa lama pengurangan upah tersebut mungkin dilakukan?

Sekarang saja upah minimum sudah pas-pasan dan kurang. Jadi ya jangan lama-lama. Yang penting menurut saya kesepakatan. Artinya pengusaha dan tenaga kerja menerima. Kalau dipaksakan, dia pasti menolak. Jadi tenaga kerja harus sudah tahu persis situasinya gimana, sehingga bisa saling menerima. Meski ada SKB menteri, buruh belum tentu tahu, tahunya lapar saja pokoknya.

Berapa banyak tenaga kerja yang betul-betul terancam PHK?

Lumayan banyak, terutama kalau semuanya nggak mau diturunin upahnya. Tapi kalau mereka mau diturnin upahnya, berarti PHK akan berkurang. Kalau dipaksakan, akan ada penolakan dari buruh. Buruh tahunya pengusaha banyak duitnya.

Padahal buruh dan pengusaha itu kan seperti suami istri, simbiosis yang tak bisa dipisahkan. Tidak akan ada pengusaha tanpa buruh, dan tidak ada buruh tanpa pengusah. Kalau satu nggak ada ya bubar.

Bagaimana langkah konkrit agar perusahaan bisa tetap menjalankan usahanya, upah pekerja tidak turun dan juga tidak dirumahkan?

Paling nggak pemerintah sosialisasikan pada perusahaan, buruh dan pengusaha agar saling open saling menerima, supaya buruh juga bisa menerima. Jadi bukan dengan SKB, kemudian ditinggal begitu saja. Tapi harus disosialisasikan.

PHK masal tidak hanya terjadi di Indonesia seperti AS dan China. Apakah mungkin tenaga kerja dari luar negeri yang diberhentikan itu kemudianmenyerbu Indonesia?

Itu mungkin-mungkin saja, bisa saja terjadi demikian. Dalam globalisasi, imigrasi tak bisa dielakan.

Kalau pendek agak susah karena nggak mungkin menutup pintu sama sekali. Jangka panjang ya meningkatkan pendidikan, supaya tidak mendatangkan orang asing. Sekarang banyak tenaga asing yang sebenarnya nggak terlalu expert, jadi rata-rata juga. Meningkatkan kualitas tenaga kerja kita, dan membatasi pekerjaan yang dilakukan orang asing, mereka hanya untuk pekerjaan yang butuh keahlian tertentu.

Sebenarnya sudah ada UU, kalau mau datangkan tenaga kerja asing harus ijin, harus ada kemampuan, dan waktunya dibatasi. Selama di sini harus mendidik putra-putra Indonesia untuk gantikan dia. Hukumnya ada, pelaksanaannya masih banyak tenga asing yang nggak expert, yang pekerjaan bisa dilakukan orang Indonesia. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads