Tak Tertutup Pintu Mediasi dengan McDonald's

Wawancara Kuasa Hukum Bambang Rachmadi

Tak Tertutup Pintu Mediasi dengan McDonald's

- detikFinance
Rabu, 10 Jun 2009 09:35 WIB
Jakarta - Penjualan 97 restoran McDonald's ke anak usaha Grup Sosro ternyata berbuntut panjang. Pengusaha Bambang Rachmadi yang memiliki saham 10 persen merasa sakit hati karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Ia menuding penjualan aset itu hanya menguntungkan pembeli dan jelas-jelas merugikan dirinya. Bagaimana tidak, 97 restoran McDonald's adalah keseluruhan aset yang dimiliki PT BNR, usaha patungan Bambang dengan McDonald's.

Penjualan seluruh aset itu kontan membuat PT BNR tak memiliki aset apapun, termasuk kantor PT BNR yang kini sudah ditempati Rekso. Belum diketahui kemana PT BNR pindah kantor. Padahal, berdasarkan catatan keuangan terbarunya, PT BNR masih menanggung utang US$ 130 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana sebenarnya kronologis gugatan Bambang terhadap McDonald's Corp yang mencapai US$ 100 juta lebih? Berikut wawancara sejumlah wartawan dengan kuasa hukum Bambang Rachmadi, Tri Adhyaksa di gerai McDonald's pertama di Indonesia, yaitu di Sarinah, Jakarta, Selasa (9/6/2009).

Bagaimana sesungguhnya gugatan Bambang Rachmadi bermula?
Sebenarnya pada Oktober 2008 ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang kemudian membicarakan soal penjualan aset seluruhnya. Jadi sebagai pemegang saham, Pak Bambang merasa tidak diundang sebagaimana mestinya dan Pak Bambang juga merasa tidak setuju dengan rencana penjualan aset.

Mengapa klien Anda menolak dengan penjualan aset tersebut?
Menurut beliau kenapa tidak digunakan cara lain seperti penghematan, efisiensi pergantian manajemen atau menjual aset yang lagi misalnya tanah kosong Itu bisa dilakukan tapi kok tiba-tiba seluruh asetnya dijual.

Kalau dilihat sekilas transaksi ini tidak merugikan perseroan. Tapi ada hal yang lebih menarik. Utang PT Bina Nusa Rama (PT BNR) sendiri US$ 150 juta, dimana seluruh asetnya dijual dengan harga US$ 20 juta dan sisa utang US$ 130 juta.

Jadi PT Rekso Nasional Food (anak usaha Grup Sosro) beli 97 gerai tersebut seharga US$ 20 juta?
Iya, aset itu tidak hanya bangunan, tanah tapi juga manajemennya dan juga hak warabalanya. Jadi PT BNR benar-benar tidak punya apa-apa lagi. Bagaimana suatu perusahaan bisa jalan kalau tanpa aset. Coba Anda cek kantor PT BNR ke Plasa Bapindo. Sekarang Rekso sudah berkantor di sana. PT BNR kantornya pindah kemana, kita tidak tahu.

Namun yang jelas dengan penjualan aset tersebut, Rekso-lah yang untung karena kalau jual saham pembeli harus menanggung dulu utang, tapi kalau jual aset, sebagai pihak ketiga dia tidak usah nanggung utang. Dengan begitu ke depan Pak Bambang (pemegang saham 10 persen PTNBR) dan International Development Services (IDS) sebagai pemegang saham mayoritas harus nangung kerugian. Tapi persoalaannya adalah ketika IDS ini terafiliasi dengan McD. Secara kasat mata memang juga ikut menanggung  utang US$ 130 juta. Tapi McD-kan memperoleh untung dari royalti fee dari 75 gerai McD tambahan yang akan dibangun Rekso. Jadi Pak Bambang dirugikan.

Menurut Anda, jika tidak ada afiliasi dengan McD, apa seluruh aset PT BNR akan jual? Nggak, mereka tidak akan jual. Mereka akan berjuang untuk mempertahankan aset tersebut.

Dengan begitu apa PTBNR melanggar UU?
Iya mereka melanggar UU Perseroan Terbatas karena apa yang dilakukan direksi merugikan perseroan.

Ada kabar, pengalihan aset dilakukan karena McD kecewa dengan kinerja Bambang Rachmadi mengelola waralaba. Bagaimana tanggapannya?
Jadi begini, mereka itu kan pengelola, mereka pemegang saham mayoritas, mereka pemegang merek, mereka pemberi hak waralaba.  PT BNR memiliki utang dan mengalami kerugian, itu bukan kesalahan Pak Bambang. PT BNR itu dikelola penuh oleh McD Corp sebagai pemegang saham mayoritas dengan menetapkan orang-orang strategis di PT BNR.

Tapi apa benar Pak Bambang sudah tidak menjadi Presiden Direktur PT BNR?
Iya, sejak Mei 2008 beliau tidak menjadi Presdir lagi tapi dia posisinya sebagai pemegang saham 10 persen.

Kabar lain juga menyebutkan kalau pengalihan aset juga terjadi karena McD khawatir bakal terseret kasus Bank IFI yang dilikuidasi. Bagaimana tanggapannya? Tanya PT BNR karena kami tidak berwenang menjawab soal ini.

Yang dituntut klien Anda dalam gugatan berapa?
Untuk imaterial US$ 100 juta ditambah bunga moratorium 6 persen per tahun
dan material US$ 5,5 juta ditambah bunga moratorium 6 persen per tahun.

Rinciannya gimana?

Detailnya sedang kami disusun.

Apa mediasi tetap dilakukan?
Pada intinya kami tidak menutup pintu untuk mediasi dan kami pernah melakukan upaya manajemen BNR untuk mediasi.Tapi sayang sekali mereka tanggapinya negatif.

Setelah pengalihan aset terjadi, apa yang akan Bambang lakukan? Apakah akan tetap memperluas bisnis McD-nya atau justru melepasnya?

Saya belum tahu, itu urusan  beliau.

Bagaimana dengan gugatan susulan Bambang ke pengadilan? Siapa saja yang digugat?

Gugatan susulan kepada Rekso karena klien kami sebelumnya telah menyampaikan surat peringatan pada bulan April bahwa klien kami sebagai pemegang saham tidak setuju dengan penjualan aset tersebut. Namun nampaknya Rekso tidak menghiraukannya.

Kapan diajukan?
Kita sedang kumpulkan bahan-bahan, nanti kita masukan secepatnya. Mudah-mudahan bulan ini.
(epi/qom)

Hide Ads