Salah satunya adalah dari industri asuransi. Seberapa pentingkah sebenarnya kehadiran OJK di mata industri asuransi itu? Apakah pengawasan oleh Bapepam-LK selama ini belum cukup? Bagaimana dengan fee untuk OJK, apakah mereka menyetujuinya?
Berikut wawancara Khusus Ketua Dewan Asuransi Indonesia yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak ketika ditemui detikFinance disela acara Seminar Reformasi Sektor Keuangan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (8/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang diharapkan, bukan hanya pengawasan, pembinaan dan regulasi itu yang penting. Itu semua sama pentingnya yang ada sekarang ini adalah, resources yang ada saat ini dengan modalnya tidak memadai. Dari jumlah perusahaan, environment-nya dan orang atau SDM itu tidak sepadan. Jadi antara pengawas dan perusahaan asuransinya tidak sebanding. Maka diharapkan dengan adanya OJK bisa mengatasi hal itu.Β
Memang yang terjadi saat ini pengawasan oleh Bapepam-LK seperti apa?
Terkait dengan itu dengan bentuk model sekarang fungsi regulasi pembinaan dan pengawasan di satu biro ini kurang. Kita melihat harus diperkuat dalam berbagai aspek termasuk SDM, lembaganya dan kajiannya termasuk lingkungan intergasinya. Kami sangat mendukung hal itu.
Pengawasan seperti apa yang baik bagi industri asuransi?
History-nya dulu perasuransian hanya berada di bawah kepala sub direktorat departemen keuangan dan sekarang malah dibawah Kepala Biro Perasuransian, dimana itu tidak bisa mendukung. Nah, dengan adanya OJK akan mendukung semuanya akan mumpuni. Sama dengan dinegara-negara lain, dana kelolaan industri asuransi sudah besar dan seharusnya sudah ada instusi independen yang mengawasi perasuransian.
Apa yang diharapkan Dewan Asuransi Indonesia dan AAUI untuk memperjuangkan pengawasan asuransi di OJK?
Kami mengusulkan agar ada perwakilan industri perasuransian duduk disana di OJK. Itu saja.
Mengenai fee yang akan ditarik, apakah anda sependapat?
Mengapa di RUU direncanakan dan dibebankan oleh pelaku usaha industri tentu ada alasannya. Saya melihat suatu biaya wajar dipikul oleh orang yang mendapat jasa pengawasan. OJK mengawasi perusahaan asuransi perbankan pasar modal, siapa yang menikmati kan nantinya masyarakat dan pelaku. Oleh karena itu biaya ini bisa jadi komponen biaya dari produk, harusnya bisa tidak berat dan diterima para pelaku.
Berarti Anda berbeda pandangan dengan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) yang menolak dengan tegas fee tersebut. Bagaimana tanggapan Anda?
Saya tidak tahu pandangan AAJI, disini saya ketua Dewan Asuransi Indonesia sesuai surat menkumham. Masalah OJK itu kan antar lintas sektor asuransi jiwa, umum asosiasi lain. Dan asosiasi asuransi memang belum membuat pembahasan dan pembicaraan dalam hal ini belum dilakukakan. Oleh karena itu kami dari Dewan Asuransi Indonesia akan mengadakan pertemuan membahas ini sikap bagaimana, tetapi yang jelas industri asuransi mendukung OJK.
Kemudian, masalah yang timbul dari biaya ini adalah suatu yang belum final kita bicarakan. Dan nanti bisa dibicarakan, karena kemarin saya baca detikcom pak Fuad mengatakan akan dipungut fee 0,02%-0,03% tetapi kan kajiannya belum pasti pak fuad bilang. Kan belum duduk bersama kalau biaya dipikulkan harus dibuat yang fair bagi semua pelaku. Jangan pelaku porsi kecil tapi biayanya besar.
Urgensi pembentukan OJK bagi industri asuransi ini sebenarnya apa?
Urgensinya bahwa sekarang ini asuransi semakin dilihat dan dipandang betapa pentingnya asuransi itu. Kita ini berada di jalur bencana, gempa bumi dll. Tapi kita tidak mempunyai skema asuransi wajib bencana nasional nah kalo ada bencana mintanya ke orang lain. Maka urgensi OJK ini menurut saya bagaimana perhatian terhadap asuransi mau membentuk asuransi bencana nasional akan lebih gampang, sistem jaminan sosial nasional akan terwujud dari OJK ini.
Masalah seputar asuransi lain, bagaimana rencana pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis Asuransi atau LPS-nya asuransi lah pak?
Ada memang dibeberapa negara, dan sangat tepat khususnya untuk polis yang long term individual jangka panjang seperti produk asuransi jiwa, yang biasanya premi dibayar selama 10-20 tahun itu yang perlu dapat jaminan. Kalau polis jangka pendek seperti mobil, motor dan yang sejenis itu ya tidak tepat lah. Penjaminan lebih ke jangka panjang dan long term serta personal. Dan memang asuransi yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti polis rumah, bencana, ruko.
Bagaimana pak proyeksi pertumbuhan aset asuransi umum kedepannya?
industri asuransi itu, pertumbuhan di 2010 tetap optimis bisa tumbuh 15% lah. Kita harapkan begitu. Segmen-nya itu seperti kendaraan beromotor, properti, pengangkutan dan kesehatan.
Mengenai atas permodalan sampai Rp 100 miliar di tahun 2014 bagaimana?
Kita berterima kasih pemerintah mendengar AAUI yang berjuang agar permodalan Rp 100 miliar dapat diundur. Kalau tidak diundur ada 60 perusahaan asuransi termasuk jiwa juga yang akan tutup. Perubahan jadwal menjadi Rp 40 miliar di 2010, Rp 70 miliar di 2012 dan Rp 100 miliar di 2014 sangat baik
Untuk batas Rp 40 miliar apakah sudah dipenuhi semua perusahaan asuransi umum?
Nah, untuk batas Rp 40 miliar ini kita sudah menghimbau untuk segera action dan waktu itu cepat banget. Kita sudah suruh perusahaan-perusahaan itu melakukan upaya upaya, kalau toh internal bisa di kawinkan lah daripada tutup perusahaannya kan paling nama saja yang nanti berubah. AAUI sih sudah mengumpulkan mereka-mereka dan membujuk berpikir jernih saja agar tetap ada perusahaannya.
Ada berapa perusahaan?
Kira-kira ada 18 perusahaan di kuartal I yang belum bisa memenuhi modal Rp 40 miliar. Bulan September 2010 nanti akan ketemu lagi dimana ada review tinggal berapa perusahaan lagi.
(dru/qom)











































