Kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan aparat pajak kembali jadi pembicaraan hangat saat ini. Kondisi ini seolah-olah hanya mengulang kejadian beberapa waktu lalu seperti dalam kasus Gayus Tambunan.
Lalu mengapa kejadian ini selalu muncul? Menurut pengamat perpajakan Danny Darussalam dari Danny Darussalam Tax Center, ada persoalan mendasar dalam aturan perpajakan di Indonesia yaitu masih multi tafsir.
Banyaknya multi penafisaran tak heran banyak wajib pajak dan ditjen pajak sering berbeda pendapat. Hal ini berbuntut menumpuknya kasus sengketa pajak di pengadilan pajak, yang justru rawan penggelapan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Hukum DPR melansir tiga orang pegawai pajak dengan rekening gendut?
Pada dasarnya penyelewengan itu diciptakan dua faktor. Yakni peluang dan orangnya. Nah peraturan perpajakan yang ada saat ini masih menimbulkan multi tafsir. Jadi sifatnya tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan beda penafsiran antara wajib pajak dengan otoritas pajak.
Ketika ada perbedaan penafsiran akan menimbulkan sengketa. Sengketa ini mengakibatkan interaksi antara petugas pajak dengan wajib pajak. Interaksi ini menimbulkan peluang adanya penyelewengan.
Bagaimana sengketa pajak itu muncul?
Munculnya ketika wajib pajak berbeda perhitungan dengan petugas pajak besaran terkait setoran pajaknya. Salah satunya disebabkan beda penafsiran peraturan. Kan disini wajib pajak bisa menghitung sendiri.
Selain itu juga disebabkan minimnya basis data yang dimiliki Ditjen Pajak. Kemudian karena ada perbedaan kemudian petugas pajak dalam rangka mengklarifikasi melakukan penghitungan ulang. Sengketa ini kalau tidak bisa selesai di Ditjen akan dibawa ke pengadilan pajak.
Di pengadilan pajak penyelewengan juga berpeluang muncul?
Ya. Karena masih ada multi tafsir itu. Kasus Gayus Tambunan kan terjadi dalam di pengadilan pajak. Apalagi tunggakan sengketa di pengadilan pajak sangat banyak. Tunggakan sengketa pajak tahun 2009 sebanyak 9.400 kasus. 2010 kira-kira mencapai 10 ribu. 2011 mencapai belasan ribu. Ini kasus yang menumpuk karena tak terselesaikan.
Ini sangat rawan termasuk jumlah yang besar. Di banyak negara jumlah tidak sebesar ini. Di Jepang misalnya ratusan saja tiap tahun. Selama proses sengketa di pengadilan pajak rawan terjadi kompromi di antara para pemangku kepentingan. Ujung-ujungnya adalah suap atau korupsi. Karena itu, reformasi tidak boleh hanya dilakukan oleh Ditjen Pajak.
Tapi pengadilan pajak juga harus melakukan reformasi. Karena penyelewengan juga terjadi di pengadilan. Jadi reformasi dalam perpajakan harus dilakukan oleh semua institusi yang berhubungan dengan pajak. Sehingga menutup peluang adanya penyelewengan.
Seperti apa reformasi di pengadilan pajak?
Pengadilan pajak itu harusnya transparan. Artinya setiap putusan harusnya dipublikasikan. Tanpa ada batasan. Selama ini publikasi hanya berupa ringkasan. Ke depan publikasinya harusnya seluruhnya. Karena kalau sengketa pajak sudah masuk ke pengadilan pajak itu sudah merupakan domain publik. Jadi kalau transparan tidak ada lagi yang berani bermain. Karena diawasi publik.
Pengadilan pajak menganggap putusan itu rahasia wajib pajak. Dirahasiakan memang boleh tapi ketika masih berada di wilayah Ditjen Pajak. Tapi kalau sudah masuk ranah Pengadilan Pajak menurut Undang Undang Perpajakan itu sudah terbuka untuk umum. Jadi bisa diakses dengan mudah.
Jadi harus ada evaluasi peraturan?
Ya. Agar tidak ada ruang bagi siapa pun untuk berbeda dan menimbulkan multi tafsir sehingga meminimalkan interaksi antara wajib pajak dengan pegawai pajak. Peraturan harus dibuat sederhana, rigid, sehingga tidak ada peluang untuk menafsirkan berbeda. Sehingga jumlah pajak yang dibayarkan pasti. (hen/hen)











































