Anak Bos Sinar Mas Buka-bukaan soal Gugat Saudara Demi Aset Rp 737 T

Wawancara Khusus Freddy Widjaja

Anak Bos Sinar Mas Buka-bukaan soal Gugat Saudara Demi Aset Rp 737 T

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 26 Agu 2020 09:10 WIB
Freddy Widjaja
Foto: Anisa Indraini

Bagaimana perkembangan gugatan sengketa warisan?
Kasus gugatan saya ini kan setelah dicabut dari pusat itu dipindahkan ke selatan. Setelah itu dijadwalkan sidang adalah tanggal 2 September 2020 di PN Selatan dengan materi gugatan yang berbeda, yaitu menggugat akta wasiat yang dibuat mendiang ayah saya selama masa hidup tahun 2008 Nomor 60. Akta wasiat ini yang menutup saya punya hak berapa total warisan yang disiapkan oleh ayah saya atau yang dimiliki oleh mendiang ayah saya, berapa sisanya, kita semua tidak ada yang tahu. Semua di dalam akta wasiat serba misterius tanda kutip.

Saya nggak tahu benar atau tidak tahun 2008 itu ayah saya yang bikin di hadapan notaris. Masalah ayah saya benar atau tidak bikin wasiat saya nggak tahu, nggak mau menuduh. Saya hanya mau tahu berapa jumlah keseluruhan dan berapa sisanya. Di situ lah yang akan saya gugat untuk dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-undang (UU) Perdata khususnya harta warisan. Setelah saya nanti berhasil membatalkan barulah nanti sesuai dengan petitum kita hitung berapa warisan yang ditinggalkan oleh ayah saya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang Rp 737 triliun itu?
Rp 737 triliun itu hanya referensi dan saya pernah sebutkan juga bahwa saya pun masih melacak atau menginvestigasi lagi. Masih banyak lagi perusahaan-perusahaan ayah saya, tapi kalau saya belum pegang data akuratnya saya tidak akan munculkan di gugatan maupun dimana pun juga, karena ini harus sesuai dengan hukum semua harus ada hitam di atas putihnya. Sebagai contoh waktu saya masukkan angka Rp 737 triliun itu berdasarkan laporan tahunan yang mereka cetak dari masing-masing perusahaan karena sebagai perusahaan Tbk mereka wajib mencetak laporan tahunan setiap tahunnya dan itu saya dapatkan dan di situlah saya tahu nilai asetnya.

Jadi tidak sembarangan untuk menggugat seseorang, dan perlu saya tekankan Rp 737 triliun bukan itu yang saya maksud sebagai aset milik ayah saya. Itu hanya referensi, nanti setelah hitung-hitungan di atas meja pengadilan, di dalam ruang sidang, gugatan saya dikabulkan oleh majelis hakim baru kita hitung berdasarkan data yang saya punya maupun hakim yang akan meminta kepada mereka untuk menjelaskan di mana aset-aset milik ayah saya. Jangan main bilang perusahaan ini tidak ada kaitan dengan mendiang ayah saya, segala macam itu hati-hati bicara.

ADVERTISEMENT

Jika ditarik ke belakang, apa alasan Anda sampai akhirnya menggugat saudara tiri sendiri?
Jadi setelah Ayah saya dimakamkan di bulan Januari 2019, satu bulan kemudian kami dipanggil untuk menerima warisan di Sinar Mas Land Nomor 37 di kantornya Pak Indra Widjaja. Dipanggil satu-persatu oleh Pak Indra Widjaja, di situ disebutkan dia sebagai pelaksana wasiat di akta wasiat nomor 60 itu bersama dengan Ibu Elly Romsiah. Ibu Elly Romsiah sebagai salah satu pemegang wasiat beliau adalah mantan sekretaris dari Ayah saya yang sudah bekerja kurang lebih 53 tahun dan baru pensiun kemarin bulan Januari 2020.

Jadi kami semua dipanggil satu-persatu sesuai akta wasiat namanya dicantumkan di situ, satu per satu masuk kayak pasien dokter deh istilahnya. Misalnya hari ini ada 10, besok 5, tergantung momennya Pak Indra ada waktu saja. Setelah kami dipanggil satu per satu dan saya menghadap saya hanya menerima Rp 1 miliar. Bahkan yang ajaibnya lagi waktu itu saya nggak terima copy akta wasiat, adik saya yang terima. Di situ lah saya bisa lacak akta wasiatnya itu bagaimana segala macam, sampai saya dapat salinan aslinya.

Ternyata akta wasiat itu sudah berubah empat kali, sebelumnya dibuat tahun 2008 nomor 60 itu, di belakangnya masih ada tiga akta wasiat lagi yang saling membatalkan. Nah di Nomor 60 ini disebutkan bahwa saya hanya terima Rp 1 miliar. Terus mereka-mereka ini yang 15 orang Rp 2 miliar, sisanya 13 orang termasuk saya Rp 1 miliar. Kami-kami yang perekonomiannya jauh di bawah mereka hanya terima Rp 1 miliar, itu tidak apa-apa meskipun dari sisi keadilan saja sudah nggak enak didengar.

Sekarang yang menjadi masalah adalah berapa jumlah total semuanya? Berapa sisanya setelah dibagikan? Ini tidak pernah dijelaskan. Setelah saya menerima itu saya bertemu dengan pengacara Pak Hotman Sitompul, di situ beliau menjelaskan kalau saya ini sebenarnya ada hak berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 46 2010 menyatakan bahwa saya ini sebagai anak berhak mengetahui semua itu. Lalu dibuatlah legal opini oleh beliau, saya sampaikan kepada Pak Indra melalui sekretarisnya, diterima beliau tapi tidak ditanggapi.

Sampai akhirnya saya menunjuk Pak Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum saya, beliau ketemu sama Pak Indra di bulan Oktober 2019 di kantornya beliau terus Pak Indra bilang 'itu uang tunai Ayah saya sudah habis, tidak ada sisanya'. Terus Pak Yusril nanya 'kalau gitu bagaimana dengan aset-aset perusahaan semua?' dijawab beliau 'aset-aset itu kami terima dalam keadaan bangkrut, minus'. Waktu itu Pak Yusril nggak bisa menjawab apa-apa karena beliau tidak pegang data, hanya bertemu silaturahmi. kalau saya muncul di situ mungkin lain ceritanya 'aset dimana yang bangkrut coba tolong jelasin? Saya juga anak saya tahu nih ceritanya. Kapan bangkrutnya? Dimana coba buktikan?' Tapi kan kalau saya maksa begitu tidak pantas karena semua ini hanya bisa dipaksa atau dijelaskan di ruang sidang alias pengadilan.

Akhirnya saya mengajukan gugatan setelah saya meminta dulu pendapatan pengadilan, saya dikabulkan di bulan Februari itu awal, setelah itu saya ajukan gugatan tapi akhirnya saya melihat gugatan saya itu yang pertama di Jakarta Pusat kalau saya teruskan itu jadi panjang. Maksudnya panjang prosesnya jadi panjang karena tergugat perusahaan semua. Sedangkan dari sisi mereka tidak mengakui Pak Eka punya saham lah apa lah, saya harus buktikan dulu. Setelah saya temukan buktinya, tapi saya tidak mau jalur ke sana. Itu akta wasiatnya dulu coba jelaskan bagaimana, kita mesti lihat dulu akarnya apa penyebabnya saya gugat ini yaitu akta wasiat dong, lewat jalur yang lebih tepat lah.

Lanjut ke halaman berikutnya>>>



Simak Video "Binaan PT Indah Kiat Tangerang Raih Trophy ProKlim Utama KLHK"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads