Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menginstruksikan untuk segera mencari jalan keluar agar harga tiket bisa diturunkan. Meski masih mahal, namun Garuda Indonesia Group telah memangkas 20% harga tiket yang berlaku sebelumnya.
Lantas, akankah langkah ini juga akan diikuti oleh maskapai lainnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya dalam proses kajian ada beberapa faktor, ada market dan lainnya. Terkait hal itu akan saya informasikan jika ada perkembangan lebih lanjut," katanya kepada detikFinance, Selasa (26/2/2019).
Danang juga belum bisa mengonfirmasi terkait ada atau tidaknya peluang untuk menurunkan harga tiket pesawat dalam waktu dekat. Yang pasti harga tiket pesawat yang ditawarkan maskapai Lion Air saat ini dipastikan masih sesuai aturan yang ditentukan pemerintah.
"Terkait itu saya belum bisa memberikan keterangan terlebih dahulu ya," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, penetapan harga tiket pesawat udara diatur oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016. Dalam beleid tersebut ditetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk penerbangan pesawat udara.
Namun memang tarif dasar yang ditentukan tersebut belum termasuk PPN, Iuran Jasa Raharja, dan Passenger Service Charge (PSC) yang ditanggung oleh penumpang. Sementara itu kondisi maskapai nasional sendiri saat ini diketahui tengah berdarah-darah lantaran beban biaya operasional yang terus meningkat.
Komponen biaya operasi maskapai didominasi oleh beban fuel 35-40%, beban sewa pesawat 25-30%, biaya bandara 2-10%, serta beban SDM atau belanja karyawan sebesar 10-20%. Hal ini diperparah dengan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang terus membumbung tinggi lantaran nilai tukar rupiah yang sempat terperosok pada tahun Ialu. (eds/ara)