Amandemen kontrak ini merupakan bagian dari proses alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie ke PT Pertamina (Persero). Seperti diketahui, kontrak Total di Mahakam akan habis per 31 Desember 2017. Mulai 1 Januari 2018, Pertamina menjadi operator baru blok yang menghasilkan gas 1.740 MMSCFD dan minyak 69.186 barel per hari (bph) ini.
"Pada hari ini 1 kesepakatan sudah ditandatangani, perjanjian ini akan efektif dan akan segera jalan. Sesuai arahan Presiden, progress alih kelola Blok Mahakam sudah diselesaikan. Saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Total dan Inpex, juga Pertamina yang per Januari 2018 akan melanjutkan pengelolaan Blok Mahakam," kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Normalnya, Pertamina baru bisa investasi pada 2018 saat sudah menjadi operator. Tapi dengan ketentuan baru dalam kontrak, Pertamina bisa berinvestasi dalam rangka menjaga tingkat produksi Blok Mahakam. Sebab, Total dan Inpex tidak akan banyak berinvestasi tahun depan. Kalau tidak ada investasi untuk pengeboran sumur-sumur baru, produsi Mahakam pasti anjlok di 2018.
"Amandemen ini menjadi dasar bagi Pertamina untuk berinvestasi lebih awal dalam rangka menjaga tingkat produksi Blok Mahakam," ucap Arcandra.
Rencananya, Pertamina akan menggelontorkan dana sebesar US$ 180 juta untuk pengeboran 19 sumur di Blok Mahakam tahun 2017. Tapi Pertamina hanya mengeluarkan dana saja, pengeboran dilakukan oleh Total.
"Tahun 2017 akan dilakukan pengeboran 6 sumur oleh Total dan 19 sumur oleh Pertamina Hulu Mahakam (PHM/anak usaha Pertamina yang akan mengelola Mahakam). Semoga dapat berjalan sesuai rencana yang sudah disetujui sebelumnya," tukasnya.
Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, menjelaskan bahwa inti dari revisi kontrak ini adalah Pertamina dapat berinvestasi pada 2017, dan mengklaim pengeluaran tersebut sebagai cost recovery (biaya operasi untuk kegiatan produksi migas) yang harus diganti negara. Amandemen ini diperkuat oleh Permen ESDM yang baru diteken Jonan sebagai dasar hukum.
"Isi utamanya adalah SKK Migas dan PHM sepakat dengan Permen yang baru bahwa PHM bisa melakukan pengeluaran-pengeluaran untuk biaya operasional setelah amandemen ditandatangani sampai tanggal efektifnya PSC, dan pengeluaran diakui sebagai cost recovery tahun 2018," paparnya.
Tanpa adanya Permen ESDM itu, Pertamina tak bisa mengklaim investasi yang dikeluarkannya pada 2017 sebagai cost recovery pada tahun berikutnya.
"Normalnya cost recovery harus untuk pengeluaran sesudah PSC efektif. Pertamina akan ada tambahan investasi di 2017 yang nanti diperhitungkan sebagai cost recovery setelah Pertamina mengambil alih di Januari 2018," tutupnya.. (dna/dna)