Bank Raksasa Ini Bayar Ganti Rugi Kasus Penipuan Rp 31 Triliun

Bank Raksasa Ini Bayar Ganti Rugi Kasus Penipuan Rp 31 Triliun

- detikFinance
Rabu, 08 Jan 2014 08:27 WIB
Foto: Reuters
New York - Bank Raksasa asal Amerika Serikat (AS) JPMorgan Chase harus membayar US$ 2,6 miliar (Rp 31,2 triliun) denda dan ganti rugi korban penipuan skema ponzi yang dilakukan Bernard Madoff.

Pembayaran ganti rugi ini yang dilayangkan oleh jaksa penuntut di pengadilan negara AS ini sudah disepakati pada Selasa waktu setempat.

Seperti dikutip dari AFP, Rabu (8/1/2013), JPMorgan terbukti bersalah atas tuntutan tersebut karena dinilai gagal mencegah program pencucian uang dan tidak melaporkan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Madoff.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaanyak US$ 2,24 miliar akan dibayarkan kepada para korban penipuan Madoff, dan US$ 350 juta sisanya dibayar sebagai denda ke pemerintah.

Selain krisis, pasar finansial dunia pada 2008 lalu digegerkan oleh kasus penipuan melalui 'Skema Ponzi' oleh Bernard Madoff. Jumlah penipuannya pun bikin kita geleng-geleng kepala karena mencapai US$ 50 miliar (Rp 500 triliun).

Sementara korban-korbannya pun bukanlah sekedar investor kelas teri, melainkan investor dari kalangan perbankan besar seperti HSBC. Madoff melakukan penipuan melalui perusahaan investasinya yakni Madoff Investment Securities.

Apa sebenarnya Skema Ponzi?

Skema Ponzi merupakan sebuah istilah untuk praktek kotor dalam bisnis keuangan yang menjanjikan pemberian keuntungan berlipat ganda yang jauh lebih tinggi dari keuntungan bisnis riil bagi investor yang mau menyimpan dana investasinya lebih lama di perusahaan investasi seperti sekuritas, bank, asuransi ataupun investment banking. Para invesor umumnya tidak tahu dan tidak mau tahu dari mana perusahaan membayar keuntungan yang dijanjikan.

Nama Ponzi diambil dari seorang penipu bernama Charles Ponzi yang tinggal di Boston, AS. Ponzi terkenal dengan penipuannya karena menawarkan investasi berupa transaksi spekulasi perangko AS terhadap perangko asing di era 1919-1920.

Dalam penelusuran detikFinance, Ponzi mendirikan 'The Security Exchange Company' pada 26 Desember 1919, yang menjanjikan investasi dengan balas jasa 40% dalam 90 hari. Padahal kala itu bunga bank pada saat itu hanya 5% per tahun. Tidak sampai satu tahun, diperkirakan sekitar 40.000 orang mempercayakan sekitar US$ 15 juta atau sekarang senilai US$ 140 juta dalam perusahaannya.

Untung yang dijanjikan Ponzi ternyata hasil tambal sulam. Pada pertengahan Agustus 1920, audit oleh pemerintah terhadap usaha Ponzi menemukan bahwa Ponzi sudah bangkrut. Total aset yang dimilikinya sekitar US$ 1,6 juta, jauh di bawah nilai utangnya kepada investor

Skema penipuan ini juga sering terjadi di Indonesia. Ada sebuah perusahaan menjanjikan keuntungan besar, namun sebenarnya keuntungan itu dibayar dengan dana yang masuk dari anggota baru. Tidak pernah ada investasi riil. Kasus besar yang pernah terjadi adalah penipuan PT Qurnia Subur Alam Raya atau QSAR yang menggelapkan dana nasabah melalui investasi agribisnisnya.

Nah, yang dilakukan oleh investor kawakan Wall Street, Bernard Madoff juga sedemikian. Madoff menggunakan dana dari investor baru untuk membayar bunga investor lama.

Nilainya terus bertumpuk-tumpuk hingga mencapai US$ 50 miliar. Penipuan Madoff baru terungkap setelah para investor menarik dananya sehubungan dengan krisis finansial. Di situ baru diketahui bahwa Madoff sudah kehabisan dana.

Korban-korban Madoff pun bersuara. Berikut daftar korban penipuan Madoff:

  • Bapepam Spanyol mengungkapkan, lembaga investasi Spanyol yang memiliki eksposure langsung di perusahaan investasi Madoff mencapai US$ 147 juta.
  • Santander mengakui adanya potensi kerugian hingga US$ 3 miliar dari Madoff Investment Securities.
  • Aozora Bank memiliki eksposure di investasi Madoff senilai US$ 137 juta
  • Niponkoa Insurace Co dan Mitsui Sumitomo Insurance dan Daiwa Securities juga sudahmengakui adanya potensi kerugian beberapa ratus juta yen.
  • Nomura Holdings dengan eksposure 27,5 miliar yen.
  • Bank swasta Austria, Medici mengakui eksporuse US$ 2,1 miliar melalui dua lembaga investasinya.
  • Fortis dengan eksposure US$ 1,2 miliar
  • HSBC dengan eksposure US$ 1 miliar.

Kasus penipuan terbesar dalam sejarah pasar finansial AS ini turut mencorang citra Securities and Exchange Commission (SEC) atau Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) AS. Para investor mempertanyakan bagaimana bisa SEC kebobolan oleh penipuan yang sudah berlangsung hingga bertahun-tahun.

Para investor mengkritik kemampuan SEC mengawasi pasar. SEC sebelumnya juga dinilai gagal mengawasi pasar sehingga produk-produk spekulatif beredar dengan liar dan berujung pada krisis finansial. Kini mereka mengecam SEC karena penipuan yang sudah berlangsung bertahun-tahun bisa terjadi tanpa terendus sedikitpun.

Padahal sejumlah peringatan sudah diberikan terkait penawaran investasi Madoff ini. Termasuk artikel sebuah artikel di koran 'Barron' pada tahun 2001, yang mempertanyakan return hingga 2 digit selama setahun yang ditawarkan Madoff. Sayang peringatan itu tampaknya diabaikan baik para investor kakap itu sendiri dan SEC sebagai pengawas.

(ang/ang)

Hide Ads