"Perseroan bersedia melakukan pembelian kembali saham milik pemegang saham publik yang tidak menjual sahamnya melalui penawaran tender," kata Direktur ALFA Kurnia Handoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2011).
Menurutnya, pembelian saham publik itu akan ditawar dengan harga wajar. Namun pembelian tetap tidak bisa dipaksakan dan harus menunggu kesediaan dari pemegang saham untuk melepas sahamnya tersebut kepada perseroan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara alias suspensi perdagangan saham Alfa Retailindo hanya di pasar reguler negosiasi pada Sesi II Perdagangan Efek hari Jumat, 30 September 2011.
Pencabutan suspensi dalam rangka pengalihan saham hasil tender offer kepada PT Carrefour Indonesia terkait dengan pelaksanaan go private dan voluntary delisting.
Carrefour melakukan penawaran tender terhadap saham ALFA sebesar Rp 4.500 per saham. Harga penawaran tersebut premium 87,5% dari harga perdagangan tertinggi di Rp 2.400 per saham.
(ang/dnl)











































