Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sejak masih dijabat Sri Mulyani Indrawati hingga Agus Martowardoyo tetap tak melaksanakan keputusan tersebut.
"Ya ada pengaduan dari nasabah eks Bank Global kepada Komisi XI. Nanti akan segera dibahas melalui rapat internal," ungkap Anggota Komisi XI Maruarar Sirait kepada detikFinance di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan atas kasus antara nasabah Bank Global melawan Menteri Keuangan telah dimenangkan nasabah baik di tingkat PTUN, Kasasi, maupun PK di MA. Namun sampai saat ini Menteri Keuangan tetap tidak patuh melaksanakan putusan," tulis para nasabah.
Dijelaskan para nasabah, sejak putusan terakhir pada 3 Juni 2009 di MA, maka tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh oleh Menteri Keuangan dalam kasus Bank Global.
"Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap tidak melaksanakan putusan tersebut. Nasabah sudah beritikad baik dengan datang berulang kali ke Depkeu namun selalu dihalang-halangi dan di cegah oleh staf-nya," jelas Nasabah.
Ketidakjelasan pembayaran oleh Sri Mulyani, sambung para nasabah diharapkan tidak terjadi sekarang. Dengan kepemimpinan menkeu yang baru dan bantuan DPR dana nasabah bisa dikembalikan.
"Ditengah kesibukan DPR mengawal kasus Bank Century, kami ingin DPR juga melakukan audeinsi dengan kami guna membahas kasus Bank Global," ungkap Nasabah.
Seperti diketahui, PT Bank Global Tbk dicabut izinnya oleh BI pada 13 Januari 2005. Bank Global tercatat sebagai bank yang masuk program penjaminan pemerintah. Namun kisruh pengembalian dana masih terjadi hingga saat ini.
(dru/qom)