detikfinance

Ada Pasal Baru, Pemerintah Tidak akan Gegabah Naikkan Harga BBM

Zulfi Suhendra - detikfinance
Sabtu, 31/03/2012 11:45 WIB
Jakarta - Pemerintah menyatakan akan lebih berhati-hati dalam menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi setelah adanya pasal baru dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2012.

Menteri Koordinator Perekonimian Hatta Rajasa mengatakan, BBM premium belum tentu naik tahun ini atau bahkan bulan depan. Semua harus sesuai perhitungan dalam pasal Pasal 7 Ayat 6a.

"Belum tentu bulan depan naik, belum tentu. Pemerintah tidak gegabah dalam hal ini. Tergantung harga minyak dunia dan apakah akan mempengaruhi perekonomian kita," katanya dalam acara Rakornas Badan Organisasi Otonom dan Hubungan Antar Lembaga PAN di Jakarta, Sabtu (31/3/2012).

Hatta menyatakan bersyukur dengan keputusan DPR dan Pemerintah semalam. Meski BBM batal naik, namun keputusan itu bukan berarti tidak bermakna.

"Sekarang dengan keputusan itu orang akan mengira kita akan naikkan, pemerintah tidak gegabah. Kita akan hati-hati apabila harga minyak itu sudah mengancam. Sebagai Menko saya tahu anatominya, saya tahu jeroannya," kata Hatta.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil voting sidang paripurna DPR memutuskan menerima tambahan pasal 7 Ayat 6A. Klausul tambahan dalam APBNP 2012 memberian peluang pemerintah menaikkan dan menurunkan harga BBM bila harga minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau turun rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan terakhir.

Namun, rencana awal pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter per 1 April 2012 tetap ditolak. Sebab harga rata-rata 6 bulan terakhir belum 15 persen di atas asumsi ICP baru sebesar US$ 105/barel.

Dengan keputusan itu, maka harga BBM belum akan naik pada 1 April besok. Terhadap keputusan itu, Menkeu Agus Martowardojo atas nama pemerintah dalam sambutan akhir seusai sidang Paripurna DPR, menyatakan dapat menerima keputusan sidang tersebut.

"Setelah ikuti dan cermati dinamika dalam rapat paripurna DPR ini, dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru Pasal 7 Ayat 6a. Pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil itu," katanya.

Pemerintah juga sependapat dengan asumsi baru APBN-P. Yaitu pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, inflasi 6,8 persen, harga ICP US$ 105/barel, nilai tukar rupiah Rp 9.000/dolar AS, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 5 persen, dan lifting minyak 930 barel per hari.



(ang/ang)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA