Namun dari sebanyak 22 terlapor, hanya Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian yang tidak melakukan kesalahan. Sementara itu, pihak lainnya seperti Menteri Perdagangan terlibat dalam tindakan kartel impor bawang putih.
"Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas maka Mejelis Komisi memutuskan terlapor I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XXI, XXII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 24 UU No 5/1999," ungkap Ketua Komisi Sidang KPPU. Sukarmi saat menutup sidang perkara yang memakan waktu 4 jam di Kantor Pusat KPPU Jalan Juanda Jakarta, Kamis (20/03/2014).
Pihak terlapor kasus kartel bawang putih, antaralain:
1. CV Bintan
2. CV Karya Pratam
3. CV Mahkota Baru
4. CV Mekar Jaya
5. PT Dacca Impact
6. PT Dwi Tunggal Buana
7. PT Global Sarana Perkasa
8. PT Lika Daya Tama
9. PT Mulya Agung Dirgantara
10. PT Sumber Alam Jaya Perkasa
11. PT Sumber Roso Agung Makmur
12. PT Tri Tunggal Sukses
13. PT Tunas Sumber Rezeki
14. CV Agro Nusa Permai
15. CV Kuda Mas
16. CV Mulya Agro Lestari
17. PT Lintas Buana Unggul
18. PT Prima Nusa Lentera Agung
19. PT Tunas Utama Sari Perkasa
20. Badan Karantina, Kementerian Pertanian
21. Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan
22. Menteri Perdagangan Kementerian Perdagangan
Dikatakan Sukarmi pada pasal 24 berbunyi palaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Sukarmi menambahkan semua importir atau terlapor dari nomor 1 hingga 19 juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf c UU No. 5/1999. Pada pasal 19 berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, bersama, maupun bersama dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan.
Sementara itu seluruh terlapor tidak terbukti melanggar pasal 11 UU No. 5/1999.
Sukarmi berdalih saat pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
- Terdapat Permentan No 60/2013 yang mengatur mengenai importasi bawang putih
- RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dibutuhkan untuk melakukan pengurusan SPI (Surat Persetujuan Impor)
- RIPH baru diterima akhir Bulan Oktober 2012 oleh para pelaku usaha
- SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku 45 hari dimana proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan waktu 26 hari,
- Terdapat bencana alam di negara asal yang membuat proses importasi terlambat sampai ke Indonesia
- Kebijakan kuota membuat jalur supply dan demand tidak seimbang
- Terdapat perpanjangan SPI yang diajukan oleh pelaku usaha dan disetujui Kemendag
- Walaupun tidak ada dasar hukum yang mendasari terbitnya perpanjangan SPI
- Terdapat persekongkolan yang dilakukan pada saat pemasukan dokumen SPI maupun perpanjangan SPI
Adapun hukuman yang akan dikenakan para terlapor yang diduga melakukan tindak persaingan usaha tidak sehat ini yaitu :
1. Menghukum terlapor I dengan denda Rp 921.815.235,
2. Menghukum terlapor II dengan denda Rp 94.020.300,
3. Menghukum terlapor III dengan denda Rp 838.012.500,
4. Menghukum terlapor IV dengan denda Rp 838.031.000,
5. Menghukum terlapor V dengan denda Rp 921.815.730,
6. Menghukum terlapor VI dengan denda Rp 921.813.750,
7. Menghukum terlapor VII dengan denda Rp 921.813.750,
8. Menghukum terlapor VIII dengan denda Rp 704,286.000,
9. Menghukum terlapor IX dengan denda Rp 518.733.450,
10. Menghukum terlapor X dengan denda Rp 837.990.000,
11. Menghukum terlapor XI dengan denda Rp 842.513.400,
12. Menghukum terlapor XII dengan denda Rp 921.815.730,
13. Menghukum terlapor XIII dengan denda Rp 838.013,850,
14. Menghukum terlapor XIV dengan denda Rp 919.597.635,
15. Menghukum terlapor XV dengan denda Rp 20.015.325,
16. Menghukum terlapor XVI dengan denda Rp 433.267.200,
17. Menghukum terlapor XVII dengan denda Rp 921.815.730,
18. Menghukum terlapor XVIII dengan denda Rp 11.679.300,
19. Menghukum terlapor XIX dengan denda Rp 921.815.235.
Sukarmi menambah pihak terlapor dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam jangka waktu 14 hari setelah diputuskan.
(wij/hen)