Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dikutip detikFinance, Selasa (14/10/2014), penerimaan perpajakan tahun lalu mencapai Rp 1.099,9 triliun dengan rasio pajak 12,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Perpajakan meliputi pendapatan pajak dalam negeri yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) migas dan non migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), cukai, dan pajak lainnya. Kemudian ada pajak perdagangan internasional yang terdiri dari bea masuk dan bea keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan umum perpajakan di masa pemerintahan SBY lebih diarahkan kepada penyempurnaan kebijakan dan administrasi perpajakan melalui reformasi administrasi perpajakan, reformasi peraturan dan perundang-undangan, serta pengawasan dan penggalian potensi.
Di bidang kepabeanan dan cukai, kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan antara lain adalah pengembangan otomasi sistem pelayanan kepabeanan dan cukai, pemberian fasilitas/kemudahan dalam pelayanan kepabeanan, pemberian fasilitas terhadap industri substitusi impor dan industri orientasi ekspor, pembentukan kantor pelayanan utama dan KPPBC Madya, serta peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
(mkl/dnl)