Menurut Sardjito, Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), model 'investasi' seperti MMM akan selalu ada. Pasalnya, selalu ada orang yang tertarik dengan iming-iming keuntungan instan.
"Ini seperti orang merokok, kalau hanya diberi tahu tidak akan cukup. Karena itu menarik, tempting. Orang intelek pun bisa kena," tegasnya kala ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan selalu ada, jangan berharap tidak ada. Kuncinya adalah edukasi bagaimana orang sadar, karena 30% per bulan itu tidak masuk akal. Jangan percaya," jelasnya.
Untuk menindak MMM, tambah Sardjito, OJK tidak punya kewenangan. Bahkan Kepolisian pun tidak bisa jika belum ada aduan.
"Sampai sekarang MMM itu belum ada yang melapor. Padahal sudah restart segala macam," katanya.
OJK, menurut Sardjito, memang menjadi inisiator Satgas Waspada Investasi. Anggotanya adalah berbagai instansi di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, sampai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami jadi inisiator Satgas Waspada Investasi, tapi bukan berarti bisa melakukan semuanya. Bisa melampaui kewenangan," katanya.
"OJK tidak bisa menindak, tapi mendorong. Misalnya penyidik lebih berani," sambung Sardjito.
(hds/ang)