Dalam rapat yang berlangsung tadi malam hingga pukul 21.00 WIB, dewan pengupahan DKI Jakarta menetapkan nilai KHL yang disepakati sebesar Rp 2.538.174,31 atau meningkat dari tahun lalu sebesar Rp 2.299.860.
"KHL DKI Jakarta akhirnya telah disepakati Rp 2.538.174,31 malam tadi," ungkap Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago kepada detikFinance, Jumat (7/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya naik Rp 47.700," imbuhnya.
Asrial juga menegaskan keinginan buruh yang menginginkan tambahan uang sebesar Rp 200.000 akhirnya tidak terwujud. Dari 5 permintaan tambahan buruh, dewan pegupahan hanya menyetujui beberapa item KHL seperti mie instan. Selanjutnya di minggu depan, dewan pengupahan DKI Jakarta kembali akan melakukan sidang menentukan nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2015.
Sebelumnya sidang dewan pengupahan yang berlangsung selalu lalu (4/11/2014) berakhir deadlock. Hal itu karena unsur Serikat Pekerja/buruh meminta kenaikan KHL 2014 sebesar Rp 2.690.474 atau minta kenaikan tambahan upah sebesar Rp 200.000. Sedangkan angka real sesuai perhitungan BPS DKI Jakarta sebesar Rp.2.490.474.
(wij/ang)