"Kita coba untuk usulkan bagaimana jika penetapan UMP itu 2 tahun sekali. Karena kalau rutin dilakukan setahun sekali tidak terlalu cukup waktu bagi pengusaha untuk bernafas," ungkap Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago kepada detikFinance, Sabtu (8/11/2014).
Bagi Asrial, pengusaha sedikit terganggu dan sulit memproyeksi perkembangan bisnis, jika setiap tahun upah buruh terus naik. Apalagi saat melakukan tuntutan kenaikan upah, buruh selalu berdemo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asrial, di beberapa negara maju seperti Jepang dan Korea bahkan penetapan nilai UMP dilakukan setiap 3 tahun sekali. Jepang dan Korea bisa melakukan itu karena inflasinya cukup rendah, nilai tukar, dan kondisi ekonominya stabil. Sama dengan Jepang dan Korea, Indonesia pun bisa menetapkan nilai UMP seperti itu, karena inflasi di Indonesia tidak terlalu besar, serta iklim ekonomi cukup kondusif.
"Indonesia itu bisa kok UMP-nya ditetapkan setiap 2 tahun sekali karena inflasi kita rendah rata-rata hanya 5% per tahun," jelasnya.
(wij/dnl)