Berdasarkan data Kementerian ESDM, daerah yang krisis listrik saat ini mulai dari Aceh-Sumatera Utara, Sumatera Barat-Riau, Bangka, Sumatera Bagian Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara-Gorontalo, Kalimantan Selatan-Tengah, dan Maluku.
Bahkan, Kalimantan Timur dan Utara serta Papua sudah di ujung krisis listrik. Hanya Jawa-Bali dan Sulawesi Selatan dan Barat yang listriknya masih aman sampai saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tidak mudah bagi pemerintahan ini mewujudkan hal tersebut, pasalnya berkaca pada pengalaman dahulu, untuk membangun pembangkit listrik butuh waktu yang lama, bahkan untuk perizinan saja diperlukan waktu 2-3 tahun lamanya.
Pada Senin (26/1/2015), pemerintah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di mana untuk izin listrik, investor tidak lagi harus berkeliling ke sana-kemari untuk mengurus izin pembangkit listrik. Menteri ESDM Sudirman Said sudah mengalihkan kewenangan penerbitan izin listrik ke PTSP. Diharapkan pengurusan izin bisa semakin cepat.
Tidak hanya itu, Menteri ESDM Sudirman Said kemudian mengumpulkan seluruh stakeholder di sektor kelistrikan mulai dari PT PLN, PT Bukit Asam, PT PGN, PT Pertamina, dan lainnya untuk mencari apa saja hambatan di sektor listrik dan mencari penyelesainnya.
Ditemukan 8 masalah di sektor listrik dan solusi menyelesaikan masalah tersebut:
Masalah penyediaan lahan, solusinya dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 terkait pembebasan lahan
Negosiasi harga, seringkali sangat alot dan lama, solusinya telah diterbitkan Permen ESDM nomor 3 Tahun 2015 terkait penetapan harga patokan tertinggi untuk IPP dan excess power
Tujuan Sudirman Said mengeluarkan aturan ini agar proses negosiasi harga pembelian listrik dari IPP ke PLN tidak berjalan lama seperti sebelumnya.
Proses penunjukan dan pemilihan IPP yang sebelumnya panjang dan melalui lelang, solusinya telah terbit Permen ESDM di mana PLN dapat melakukan penunjukkan langsung dan pemilihan langsung baik untuk proyek listrik energi baru terbarukan, PLTU dari mulut tambang, batu bara, gas marginan, ekspansi pembangkit listrik, dan excess power.
Pengurusan Izin sudah dibuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM. Kinerja Developer dan Kontraktor, sering kali tidak menyelesaikan proyeknya, solusinya dilakukan due dilligence (uji tuntas) dan segera diterbitkan Permen ESDM yang mengatur masalah tersebut.
Kapasitas Manajemen Proyek, solusinya membentuk PMO (Project Management Office) dan menunjuk Independent Procurement Agent
Koordinasi Lintas sektor, solusinya membentuk Tim Nasional Lintas Kementerian, akan segera terbit Peraturan Presidennya. Permasalahan Hukum, segera diterbitkan Peraturan Presiden namun ketentuannya bersifat khusus.
Sudirman Said juga mengumpulkan ratusan perusahaan penyedia listrik swasta (IPP), untuk menjelaskan langkah cepat yang dilakukan pemerintah dalam program listrik 35.000 MW.
Pasalnya, dari program tersebut 25.000 MW diharapkan dibangun oleh pihak swasta (IPP), sementara 10.000 MW dibangun sendiri oleh PLN.
(rrd/ang)