"Ini kan yang kena barang mewah, bahkan sangat mewah. Misalnya, ada dompet yang harganya US$ 3.000 atau sekitar Rp 40 juta. Rakyat kecil mana bisa beli?" kata Wahju Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Drektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kepada detikFinance, Jumat (6/3/2015).
Namun, Wahju belum bisa memastikan kapan aturan ini akan berlaku. Dia sampai sekarang belum melihat langsung aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah rencana perubahan PPh pasal 22:
- Pesawat udara pribadi. Semula harga jual di atas Rp 20 miliar menjadi tidak ada batasan.
- Kapal pesiar dan sejenisnya. Semula harga jual di atas 10 miliar menjadi tidak ada batasan.
- Rumah beserta tanah. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
- Apartemen, kondominium dan sejenisnya. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
- Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Semula harga jual lebih dari Rp 5 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc menjadi harga jual lebih dari Rp 1 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc.
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Semula tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder di atas 250 cc.
- Perhiasan (berlian, emas, intan, dan batu permata). Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 100 juta.
- Jam tangan. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 50 juta.
- Tas. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 15 juta.
- Sepatu. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 5 juta.