Hal itu diungkapkan Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa usai rapat di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (25/03/2015).
"Jaksa Agung tadi mengatakan dalam rapat ini tadi, kecewa juga pada putusan dakwaan," kata pria yang akrab disapa Ota itu kepada media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksaminasi tidak menganulir dakwaan dan keputusan hakim. Dia akan melihat Jaksa benar nggak nih dalam menangani kasus ini. Jaksa Agung akan melakukan eksaminasi kasus ini, akan pergi ke Ambon dan melibatkan satgas, jadi kasus jalan terus," paparnya.
Bila terbukti ada kejanggalan dalam penanganan kasus kapal MV Hai Fa, termasuk kongkalikong permainan oleh jaksa, Kejaksaan Agung akan bertindak tegas.
"Eksaminasi adalah masalah pengawasan kejaksaan terhadap aparat kejaksaan. Output-nya kalau perkara itu ditangani secara tidak profesional dan melanggar disiplin dan kode etik, itu sanksinya administrasi. Ini saya tidak tahu hasilnya seperti apa," paparnya.
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga sudah memiliki fakta baru untuk menjerat kapal MV Hai Fa. Kapal ini tidak memiliki dokumen Persetujuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Harusnya sesuai prosedur kapal jenis ini tidak boleh berlayar di wilayah laut Indonesia.
"Bu Susi akan bekerjasama lagi dengan instansi terkait dengan Bea Cukai, Pajak, Keimigrasian untuk melakukan penyidikan baru. ini kasus beda," kata Ota.
Oleh karena itu, meski putusan sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Perikanan Ambon, kapal MV Hai Fa dilarang keras keluar dari zona perairan Ambon.
"Hai Fa walaupun nanti putusan apapun tidak boleh keluar dari Perairan Ambon karena anev (analisa dan evaluasi) tadi," jelasnya.
(wij/dnl)