Alasannya, proyek tersebut dinilai murni untuk kepentingan bisnis, sehingga pemerintah tidak perlu masuk untuk membantu pembiayaan ataupun investasi.
"Kereta cepat memang belum diputuskan, tapi kalau murni swasta nggak ada masalah. Itu nggak membebankan pemerintah untuk pengadaan dan pembebasan lahan," kata Adrinof di Lampung, Kamis (26/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang ajukan kereta cepat atau high speed train. Tetap mereka ingin ada keterlibatan pemerintah, bahkan ada yang mau bangun jalan kereta api untuk kereta api batu bara maunya pemerintah yang bangun. Enak-enak saja. Murni untuk bisnis dan keruk sumber daya alam. Minta lagi sama pemerintah," sebutnya.
APBN, kata Adrinof, hanya akan dipakai untuk membiayai moda angkutan massal seperti kereta perkotaan, kereta bandara, hingga kereta pelabuhan. Tanpa campur tangan uang negara, tarif keekonomian bisa sangat mahal, sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat umum.
"Sedangkan APBN tidak masuk kalau itu murni untuk kepentingan swasta. Artinya bisa dibiayai lewat pasar," ujarnya.
Pemerintah di dalam rencana pembangunan 2015-2019, akan memasukan pengembangan kereta perkotaan dan kereta antar kota di pulau-pulau besar Indonesia. Untuk kereta antar kota, pemerintah memfokuskan di luar Pulau Jawa.
"Kalau antar kota banyak di luar jawa. Tapi untuk angkutan kota massal termasuk kota-kota di Pulau Jawa seperti Jakarta hingga Surabaya. Dia dapat," paparnya.
(feb/ang)