Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah wajib pajak, melainkan pembayar pajak. Demikianlah yang dikutip detikFinance dari RUU KUP, Senin (13/6/2016).
"Pembayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sendiri, dan atau sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis beleid pada pasal 1 ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teruntuk wanita kawin, diwajibkan mendaftarkan diri sebagai pembayar pajak. Kecuali hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau berkeinginan melaksanakan hak dan kewajiban secara terpisah.
NIPP dapat dihapus bila pembayar pajak tidak lagi memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif. Jangka waktu penghapusan adalah 6 bulan untuk orang pribadi dan 12 bulan untuk badan sejak permohonan diajukan. Akan tetapi penghapusan tidak berlaku bila tidak memiliki utang pajak atau tengah dalam proses hukum.
RUU ini juga mengatur kuasa pembayar pajak dengan syarat adanya surat khusus yang diajukan oleh pembayar pajak. Kuasa yang diterima tidak diperbolehkan diberikan kepada orang lain. Untuk ketentuan lebih lanjut, maka akan diatur dalam peraturan Kepala Lembaga. (mkl/ang)