Berlaku hingga Akhir Juni, Bayar Tunggakan PBB Pemprov DKI Diskon 20%

Advertorial - detikFinance
Kamis, 15 Jun 2023 00:00 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pajak daerah memiliki peranan penting sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu yang wajib dibayarkan.

Adapun tagihan PBB harus dibayarkan tepat waktu, jika telat maka wajib pajak akan dikenakan denda yang berlaku. Namun, meski telah diberlakukan hukuman denda, tak jarang masih ada masyarakat yang menunggak.

Melihat hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendorong kesadaran masyarakat akan wajib pajak. Melalui Pergub Nomor 5 Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bagi warga DKI yang memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022.

Dalam rentang waktu yang sama, yaitu Maret hingga Juni 2023, warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan PBB berhak mendapatkan diskon sebesar 20% dan penghapusan sanksi. Namun, diskon tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2023.

Di samping diskon pembayaran tunggakan PBB, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023 juga akan diberikan keringanan PBB sebesar 10%.

Bagi warga DKI yang belum membayar PBB, segera manfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pembayaran dan memanfaatkan keringan pajak. Membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi pada kemajuan daerah.

Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan diskon ini maka semakin besar dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta. Pembayaran pajak pada hakikatnya juga menjadi wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta usai pandemi.




(adv/adv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork