Totalnya ada 85.000 orang yang terlibat dalam mogok kerja ini mulai dari pengusaha, nelayan, anak buah kapal, hingga pekerja pabrik pengolahan ikan.
Pemicu mogok massal karena dibatasinya masa sewa selama 5 tahun yang tadinya selama 20 tahun. Selain itu, tarif sewa lahan di Pelabuhan Muara Baru naik drastis hingga 450% selama 5 tahun ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dikutip dari data KKP, tarif oleh Perum Perindo selama ini hanya Rp 865 per m2/tahun. Mulai dari 2013 dinaikkan menjadi Rp 41.318 per m2/tahun.
Mulai 1 September 2016 dinaikkan Rp 61.500 per m2/tahun atau naik 48% dibandingkan tarif 2013. Selanjutnya, tarif akan naik sebesar 23% per satu semester hingga 1 Juli 2020.
Penyesuaian ini mengacu berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ke Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 33/PMK-06/2012 tentang Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara yang menyebutkan sewa wajar tanah milik negara adalah 3,3% dan bangunan 6,6% dari Nilai Wajar Aset.
Bandingkan dengan sewa lahan di Pelabuhan Benoa Rp 97.500 per m2/tahun. Lahan serupa di Jakarta yakni, Pantai Indah Kapuk Rp 23 juta per meter persegi, Pantai Mutiara (reklamasi di Utara Jakarta) Rp 30-40 juta per meter persegi.
Tarif sewa di Muara Baru terasa mahal karena ada pengusaha yang menguasai banyak kavling dan menyewakannya lagi ke pihak lain dengan harga hingga Rp 500.000-an per meter persegi.
Siapa saja para pengusaha itu? Simak di berita ini. (ang/drk)