Seluruh perusahaan dianggap bersalah dan langsung dijatuhi hukuman. Dua di antaranya mendapat hukuman denda paling besar yakni mencapai Rp 25 miliar per perusahaan.
"Menghukum terlapor 1, denda Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas negara. Menghukum terlapor 2, denda Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas negara. Sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank pemerintah," demikian bunyi putusan sidang yang dibacakan Ketua Majelis Persidangan, Kanser Lumbanradja, di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk sebagai terlapor 1, dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk sebagai terlapor 2," sebut dia.
Hal serupa juga dialami oleh terlapor lainnya yakni dikenakan hukuman denda. Hanya terlapor 8 yakni PT Expravet Nasuba yang tidak dikenakan denda.
"Kaitannya dengan terlapor 8, kami melihat dari fakta-fakta persidangan ada hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan majelis yang meringankan," pungkas dia (dna/drk)